Dua Pencuri di SDN Pordapor 1 Ditangkap Polres Sumenep

Rabu, 24 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pencurian barang inventaris di SDN Pordapor 1. Dua orang tersangka, S (39) dan F (32), telah diamankan dan kini ditahan di Polres Sumenep.

Pencurian terjadi pada hari Jumat, 12 April 2024, sekitar pukul 06.45 WIB di ruang guru SDN Pordapor 1. Atas kejadian itu, Mohamad Mukoddam, melaporkan hal tersebut ke Polres Sumenep.

Beberapa barang inventaris sekolah yang hilang atau dicuri yakni, 1 unit laptop merk Lenovo, 1 unit komputer dan CPU, 1 unit keyboard, 2 unit printer, dan 1 unit proyektor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang penjualan 1 unit laptop merk Lenovo yang diduga hasil curian,” ungkap Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti, Rabu (24/07/2024).

Tim Resmob kemudian menangkap F, yang mengaku telah melakukan pencurian bersama dengan S. S kemudian ditangkap dan dibawa ke Polres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah 1 unit laptop merk Lenovo, 1 unit komputer dan CPU, 1 unit keyboard, 2 unit printer, dan 1 unit proyektor. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Saat ini, Satreskrim Polres Sumenep masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan melengkapi berkas perkara. Selanjutnya, berkas perkara akan dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Sumenep dalam mengungkap kasus ini dengan cepat dan profesional.

“Kami juga menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian dan segera melapor kepada pihak berwajib jika menjadi korban,” ujarnya.

Berita Terkait

Diduga Lalai Pasang Rambu, Jalan Bekas Proyek Drainase di Sumenep Sebabkan Korban Luka Berat
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Proyek Galian Gorong-Gorong di Pakandangan Tengah Disorot, Belasan Pengendara Dilaporkan Kecelakaan
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:47 WIB

Diduga Lalai Pasang Rambu, Jalan Bekas Proyek Drainase di Sumenep Sebabkan Korban Luka Berat

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Berita Terbaru