Dua Raperda Ditandatangani, Pemkab Sumenep Komitmen Tingkatkan Pelayanan

Selasa, 3 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim dan Ketua DPRD Kabupaten Sumenep dalam Penyerahan Naskah Raperda.

Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim dan Ketua DPRD Kabupaten Sumenep dalam Penyerahan Naskah Raperda.

SUMENEP, detikkota.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan naskah persetujuan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Sebelumnya dilakukan penyampaian laporan Badan Anggaran atas Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, di Graha Paripurna DPRD setempat, Senin (02/06/2025).

Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H, melalui Wakil Bupati KH. Imam Hasyim SH, MH, menyampaikan syukur setelah dilakukan Penandatanganan Naskah Persetujuan Bersama antara Bupati dan DPRD, terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah dua rancangan peraturan daerah, telah mendapat persetujuan bersama melalui penandatanganan naskah yang baru saja dilakukan dan disaksikan bersama, di sidang paripurna terhormat ini,” ujar Wakil Bupati Sumenep.

Dikatakan, dua rancangan peraturan daerah yang telah dilaksanakan penandatangan naskah persetujuan bersama, dalam implementasinya nanti akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan, serta bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya berharap semoga kerja sama dan hubungan kemitraan yang baik ini, tetap terjalin secara harmonis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kabupaten Sumenep yang kita cintai, sesuai dengan tugas fungsi dan wewenang kita masing-masing,” tandasnya.

Kedua Raperda tersebut, yakni pertama, Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 yang akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi.

Kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang telah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur.

“Ini untuk mendapatkan nomor register dan selanjutnya akan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Sumenep,” tambahnya.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Sumenep H. Zainal Arifin, SH, dalam kesempatan tersebut memaparkan, DPRD melalui Badan Anggaran terhitung mulai 28 hingga 30 Mei 2025 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan beberapa OPD, telah melakukan pembahasan guna berdiskusi terkait capaian serapan dan sisa anggaran 2024 secara terperinci.

“Badan Anggaran telah menghimpun hasil laporan pembahasan di tingkat komisi yang disinkronkan dengan Nota Bupati, terhadap ringkasan serapan anggaran di masing-masing OPD, yang menunjukkan angka sisa lebih perhitungan sebesar 259 miliar 791 juta 308 ribu 933 rupiah 18 sen,” paparnya.

Dan apabila disandingkan dengan Pembiayaan Netto yang mencapai besaran sebesar 441 miliar 245 juta 508 ribu 105 rupiah 10 sen. Maka menurut Zainal, terdapat defisit sebesar 181 miliar 454 juta 199 ribu 171 rupiah 92 sen.

Jika kita flashback ke tahun anggaran 2023 yang lalu dimana Silpanya mencapai angka 411 miliar 542 juta 23 ribu 795 rupiah 53 sen. Hal ini menunjukkan peningkatan PAD Kabupaten Sumenep sebesar 1,84 persen dari tahun sebelumnya.

“Capaian Indikator Kinerja Utama dengan predikat Sangat Berhasil, dan mendapatkan kembali Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk yang kedelapan kalinya secara berturut-turut,” tandasnya.

Hal ini sama beserta rekomendasi tahun sebelumnya bahwa peningkatan terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetap merupakan fokus terpenting Pemerintah Kabupaten, dengan mempertimbangkan pajak yang memberatkan masyarakat bukanlah target utama peningkatan PAD.

Berita Terkait

Pasuruan Siapkan 240 Kursi, Mudik Gratis 2026 Layani 6 Rute Tujuan
Lukman Hakim–Moh. Fauzan Ja’far Satu Tahun Pimpin Bangkalan, 53 Km Jalan Diperbaiki dan Raih Prestasi Nasional
Indah Amperawati Pimpin HLM TPID, Pemkab Lumajang Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Ipuk Fiestiandani Luncurkan “Lapor Camat”, Aduan Warga Wajib Direspons Maksimal 4 Jam
Ribuan PPPK Paruh Waktu di Lumajang Tidak Terima THR 2026, Pemkab Beri Penjelasan
Wali Kota Probolinggo Sambut Kunjungan Danrem 083/BDJ di Makodim 0820
Pemkot Probolinggo Buka Ramadan Fest dan Pasar Murah 2026 di GOR Ahmad Yani
Jalan Cilulumpang–Parang Gombong Bergeser, DPUTR Purwakarta Tunggu Komitmen PJT II

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:32 WIB

Pasuruan Siapkan 240 Kursi, Mudik Gratis 2026 Layani 6 Rute Tujuan

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:14 WIB

Indah Amperawati Pimpin HLM TPID, Pemkab Lumajang Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:07 WIB

Ipuk Fiestiandani Luncurkan “Lapor Camat”, Aduan Warga Wajib Direspons Maksimal 4 Jam

Senin, 23 Februari 2026 - 10:42 WIB

Ribuan PPPK Paruh Waktu di Lumajang Tidak Terima THR 2026, Pemkab Beri Penjelasan

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:57 WIB

Wali Kota Probolinggo Sambut Kunjungan Danrem 083/BDJ di Makodim 0820

Berita Terbaru

Pasuruan Siapkan 240 Kursi, Mudik Gratis 2026 Layani 6 Rute Tujuan

Pemerintahan

Pasuruan Siapkan 240 Kursi, Mudik Gratis 2026 Layani 6 Rute Tujuan

Selasa, 24 Feb 2026 - 09:32 WIB