Dua Tersangka Kasus Korupsi ADD di Aceh Tamiang Ditahan

Kamis, 14 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TAMIANG, detikkota.com – AKBP Imam Asfali SIK mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kerugian Uang Negara sebesar Rp. 632.890.252.

Informasi itu diperoleh dari konferensi pers yang disampaikan oleh Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, SIK di halaman Aula Dhira Brata, Kamis (14/07/2022).

“Kami mengundang rekan-rekan media atau wartawan sekalian untuk menghadiri konferensi pers, dengan topik utama yaitu mengumumkan kerugian uang Negara yang dilakukan oleh tersangka oknum Kepala Desa Tanjung Seumantoh berinisial AM dan MZ selaku Kaur Keuangan Kampung Tanjung Seumantoh Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang,” sebut Kapolres saat Konferensi Pers berlangusng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun Kerugian Uang Negara itu dilakukan untuk keperluan pribadi.

Kapolres menghimbau untuk semua Kepala Desa di Aceh Tamiang untuk tidak melakukan tindak pidana Korupsi.

“Saya selaku Kapolres Aceh Tamiang menghimbau kesemua seluruh Kepala Desa untuk tidak melakukan hal yang serupa. jadikan kejadian ini sebagai contoh,” ujar AKBP Imam Asfali SIK.

Kapolres menyebutkan kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi berbunyi ; Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Muhammad Irwan)

Berita Terkait

Dandim 0827/Sumenep Pimpin Tradisi Pelepasan Personel Purnatugas
TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor
Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional
Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas
Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan
Disdik Tegaskan Tak Ada Potongan Dana Insentif Guru Non K2 Non ASN, Tantang Sebut Oknum
Insentif Guru Non K2 di Sumenep Diduga Dipangkas hingga Ratusan Ribu Rupiah

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 11:47 WIB

Dandim 0827/Sumenep Pimpin Tradisi Pelepasan Personel Purnatugas

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:32 WIB

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:13 WIB

Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:58 WIB

Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional

Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:15 WIB

Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas

Berita Terbaru

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangkalan, Zainal Alim, mewakili Sekda Bangkalan saat memberikan sambutan pada Musyawarah Wilayah VI RAPI Wilayah 1301 Bangkalan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Minggu (11/1/2026).

Pemerintahan

Pemkab Bangkalan Perkuat Sinergi Informasi melalui Muswil VI RAPI

Minggu, 11 Jan 2026 - 11:30 WIB