Dua Tersangka Kasus Korupsi ADD di Aceh Tamiang Ditahan

Kamis, 14 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TAMIANG, detikkota.com – AKBP Imam Asfali SIK mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kerugian Uang Negara sebesar Rp. 632.890.252.

Informasi itu diperoleh dari konferensi pers yang disampaikan oleh Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, SIK di halaman Aula Dhira Brata, Kamis (14/07/2022).

“Kami mengundang rekan-rekan media atau wartawan sekalian untuk menghadiri konferensi pers, dengan topik utama yaitu mengumumkan kerugian uang Negara yang dilakukan oleh tersangka oknum Kepala Desa Tanjung Seumantoh berinisial AM dan MZ selaku Kaur Keuangan Kampung Tanjung Seumantoh Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang,” sebut Kapolres saat Konferensi Pers berlangusng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun Kerugian Uang Negara itu dilakukan untuk keperluan pribadi.

Kapolres menghimbau untuk semua Kepala Desa di Aceh Tamiang untuk tidak melakukan tindak pidana Korupsi.

“Saya selaku Kapolres Aceh Tamiang menghimbau kesemua seluruh Kepala Desa untuk tidak melakukan hal yang serupa. jadikan kejadian ini sebagai contoh,” ujar AKBP Imam Asfali SIK.

Kapolres menyebutkan kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi berbunyi ; Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Muhammad Irwan)

Berita Terkait

Satpas Polres Sumenep Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Melalui Program Polisi Menyapa
Tantang Polres Sumenep, Kuasa Hukum Bang Alief: Usut Aktor Utama di Bank Jatim!
Bang Alief Terpaksa Tutup, 18 Karyawan Dirumahkan Akibat Penyitaan Dana
Tim Itwasda Polda Jatim Gelar Audit Kinerja Tahap II di Polres Sumenep
Kuasa Hukum Bang Alief: “Penyidik Tipikor Polres Sumenep Cacat Hukum, Sita Aset Tanpa Izin Pengadilan”
Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Buronan Kasus Pencurian Sapi di Ganding
Satresnarkoba Polres Sumenep Ciduk Pria 42 Tahun di Guluk-guluk, Simpan Sabu Siap Edar
Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pengedar Sabu di Desa Pamolokan

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 11:12 WIB

Satpas Polres Sumenep Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Melalui Program Polisi Menyapa

Selasa, 4 November 2025 - 10:39 WIB

Tantang Polres Sumenep, Kuasa Hukum Bang Alief: Usut Aktor Utama di Bank Jatim!

Selasa, 4 November 2025 - 10:25 WIB

Bang Alief Terpaksa Tutup, 18 Karyawan Dirumahkan Akibat Penyitaan Dana

Senin, 3 November 2025 - 15:18 WIB

Tim Itwasda Polda Jatim Gelar Audit Kinerja Tahap II di Polres Sumenep

Senin, 3 November 2025 - 12:48 WIB

Kuasa Hukum Bang Alief: “Penyidik Tipikor Polres Sumenep Cacat Hukum, Sita Aset Tanpa Izin Pengadilan”

Berita Terbaru