Dua Tersangka Kasus Korupsi ADD di Aceh Tamiang Ditahan

Kamis, 14 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TAMIANG, detikkota.com – AKBP Imam Asfali SIK mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kerugian Uang Negara sebesar Rp. 632.890.252.

Informasi itu diperoleh dari konferensi pers yang disampaikan oleh Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, SIK di halaman Aula Dhira Brata, Kamis (14/07/2022).

“Kami mengundang rekan-rekan media atau wartawan sekalian untuk menghadiri konferensi pers, dengan topik utama yaitu mengumumkan kerugian uang Negara yang dilakukan oleh tersangka oknum Kepala Desa Tanjung Seumantoh berinisial AM dan MZ selaku Kaur Keuangan Kampung Tanjung Seumantoh Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang,” sebut Kapolres saat Konferensi Pers berlangusng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun Kerugian Uang Negara itu dilakukan untuk keperluan pribadi.

Kapolres menghimbau untuk semua Kepala Desa di Aceh Tamiang untuk tidak melakukan tindak pidana Korupsi.

“Saya selaku Kapolres Aceh Tamiang menghimbau kesemua seluruh Kepala Desa untuk tidak melakukan hal yang serupa. jadikan kejadian ini sebagai contoh,” ujar AKBP Imam Asfali SIK.

Kapolres menyebutkan kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi berbunyi ; Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Muhammad Irwan)

Berita Terkait

Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo Amankan 9.500 Batang Rokok Ilegal
Ribuan Ibu PKK Meriahkan Maulid Nabi di Pasuruan dengan Tradisi Tukar Cowek
Satlantas dan Jasa Raharja Edukasi Keselamatan Lalu Lintas di SMA Muhammadiyah Sumenep
36 Delegasi PMR Pamekasan Ikuti Jumbara X PMI Jatim di Gresik
Pelajar 14 Tahun Ditangkap Polisi saat Edarkan Sabu di Pamekasan
Bupati Subang Buka Grand Final Pasanggiri Mojang Jajaka 2025
Empat Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Paterongan Bangkalan
Polisi Pastikan Bayi Syifa di Kangean Tewas Akibat Penganiayaan

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 13:13 WIB

Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo Amankan 9.500 Batang Rokok Ilegal

Selasa, 16 September 2025 - 12:05 WIB

Ribuan Ibu PKK Meriahkan Maulid Nabi di Pasuruan dengan Tradisi Tukar Cowek

Selasa, 16 September 2025 - 12:03 WIB

Satlantas dan Jasa Raharja Edukasi Keselamatan Lalu Lintas di SMA Muhammadiyah Sumenep

Senin, 15 September 2025 - 23:05 WIB

36 Delegasi PMR Pamekasan Ikuti Jumbara X PMI Jatim di Gresik

Senin, 15 September 2025 - 14:16 WIB

Pelajar 14 Tahun Ditangkap Polisi saat Edarkan Sabu di Pamekasan

Berita Terbaru

Bupati Bangkalan Lukman Hakim melepas kontingen Jumbara PMR X di Pendopo Agung Bangkalan, Selasa (16/9/2025).

Daerah

46 Pelajar Bangkalan Ikuti Jumbara PMR X Jawa Timur

Selasa, 16 Sep 2025 - 10:01 WIB