BANYUWANGI, detikkota.com – Warga Gambiran perlihatkan kwitansi pembayaran pajak bumi ( PPB) kepada sejumlah awak media yang transaksinya dengan pihak Kadus Dusun Lidah. Desa Gambiran. Kecamatan Gambiran. senilai Rp. 2.300.000. sebagai pembayaran PBB selama 5 tahun,
Hal tersebut dikatakannya oleh Rofiq ASMI warga Dusun Lidah, “Seperti yang tertulis di kwitansi ini. Nilai yang terbayarkan Rp. 2.450.00 kepada Kadus Mulyadi selama 5 tahun kedepan, dari 2018 hingga 2023.” kata Rofiq.
Sementara itu, Mulyadi selaku Kadus Dusun Lidah mengatakan kepada awak media dengan versinya, bahwa dalam hal transaksi tersebut sudah pernah dipanggil pihak Kejaksaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terkait hal tersebut saya sudah di panggil oleh pihak kejaksaan, guna memberikan keterangan akan hal tersebut dan pembayaran pajak yang di maksud pada tahun 2018 itu salah kaprah, yang sebenarnya pembayaran itu bukan 5 tahun kedepan akan tetapi kebelakang.” kata kadus. Kamis(2/8/2021)
Hingga berita ini di tayangkan pihak pemdes Gambiran belum dapat di konfirmasi, di karnakan Binnar Cahya Putra selaku sekertaris desa sedang tidak berada kantor (No/tim)