Dugaan Korupsi Gedung Dinkes, Kapolres Sumenep Akui Alot dalam Penuhi Alat Bukti dan Perbuatan Melawan Hukum

SUMENEP, detikkota.com – Kasus Dugaan Korupsi Gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan, saat ini masih belum P21.

“Untuk status berkas masih P19,”kata AKBP Edo Satya Kentriko saat setelah menghadiri acara Hari Pers Nasional di Balai PWI Sumenep Kamis, 9 Februari 2023.

Kapolres Sumenep mengakui soal berkas kasus dugaan korupsi Gedung Dinkes ini belum P21 karena pada soal pemenuhan alat bukti dan pemenuhan perbuatan melawan hukum.

“Jadi yang rada alot ini terkait pemenuhan alat bukti dan pemenuhan perbuatan melawan hukumnya yang terus kita dalami. dan ini diasestensi oleh langsung oleh Bapak Kajari,” kata dia menerangkan.

Untuk diketahui, gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep yang dibangun pada tahun 2014 dari APBD Sumenep senilai Rp. 4,5 miliar ini berujung kepada dugaan korupsi dan menyeret pelaksana proyek Imam Mahmudi sebagai tersangka yang bertanggung jawab atas pembangunan proyek tersebut.

Imam Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep pada medio akhir bulan Oktober 2019. Meskipun kuasa hukum tersangka membantah bahwa yang bertanggung jawab atas proyek itu adalah pemenang tendernya, yaitu PT Wahyu Sejahtera Bersama, dan penerima kuasa pelaksananya Muhsi Alqodri.

Ketidakpuasan ini kemudian berlanjut kepada gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Imam Mahmudi. Akan tetapi hakim ketika membacakan amar putusan praperadilan menolak bahwa dalil yang diujikan pemohon tidak terbukti.

Menurut hakim kala itu, penetapan Imam Mahmudi sebagai tersangka yang dilakukan Polres Sumenep sudah sesuai prosedur.

Sementara, Polres Sumenep sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka ini adalah Imam Mahmudi, Ary Broto Muljantoro, dan Muhsi Al Qodri.

Namun, hingga saat ini masih belum ada kepastian hukum soal dugaan gedung Dinkes tersebut yang dinilai telah merugikan uang negara. (red)