SUMENEP, detikkota.com – Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS) gelar audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu (19/1/2022).
Mahasiswa mempertanyakan soal perkembangan kasus korupsi gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep yang sudah hampir 7 tahun lamanya belum menemukan titik terang
Padahal dalam kasus yang merogoh kocek APBD Kabupaten Sumenep tahun 2014 sekitar Rp 4,5 miliyar tersebut, sudah ditetapkan tiga orang tersangka oleh Kepolisian yaitu, Imam Mahmudi, Ary Broto Muljantoro, dan Muhsi Al Qodri. Pada Oktober 2019 lalu
Kendati demikian, hingga saat ini ketiganya belum dilakukan penahanan baik oleh Kepolisian maupun kejaksaan.
Entah alasan apa yang mendasari tindakan tersebut, yang jelas hal tersebut cukup membuat hati rakyat Sumenep sakit.
Ibarat sebuah serial senitron memasuki tahun 2022 episode kasus ini masih terus berlanjut dan setiap episode ceritanya terus dibumbui drama yang membuat publik sebagai penonto terus bertanya kapan berakhir ?. Misalnya drama soal lambannya penanganan kasus ini hingga cerita pingpong antar lembaga yudikatif dengan dalih belum memenuhi syarat formil dan materil
Lantas dalam benak publik terus muncul pertanyaan, Kejaksaan atau Kepolisian yang lambat?. Sebab penetapan tersangka pernah dilakukan uji di Pra Peradilan dan keluar keputusan bahwa pentepan tersebut tidak menyalahi hukum prosedur
“7 tahun lamanya dugaan kasus korupsi tak kunjung selesai. Harapan FKMS tahun ini dugaan korupsi gedung dinkes harus selesai sehingga,” kata Maksudi Presiden FKMS berharap, usai audiensi dengan Kajari Sumenep, Adi Tyogunawan.
Sementara, disampaikan Kajari Sumenep, Adi Tyogunawan, pada intinya Polres Sumenep selalu tidak melengkapi syarat formil maupun materiil sesuai petunjuk Kejari.
“Contohnya Surat Perintah Penyidikan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), syarat formil ini tidak dilengkapi, bahkan syarat materiil seperti yang tercantum Pasal 2 dan 3 juga tidak dilengkapi,” kata Kajari Adi Tyogunawan.
Perlu diketahui, gedung Dinas Kesehatan Sumenep yang dibangun pada tahun 2014 dari APBD Sumenep senilai Rp. 4,5 miliar ini berujung kepada dugaan korupsi dan menyeret pelaksana proyek Imam Mahmudi sebagai tersangka yang bertanggung jawab atas pembangunan proyek tersebut.
Imam Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep pada medio akhir bulan Oktober 2019. Meskipun kuasa hukum tersangka, membantah bahwa yang bertanggung jawab atas proyek itu adalah pemenang tendernya, yaitu PT Wahyu Sejahtera Bersama, dan penerima kuasa pelaksananya Muhsi Alqodri.
Ketidakpuasan ini kemudian berlanjut kepada gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Imam Mahmudi. Akan tetapi hakim ketika membacakan amar putusan praperadilan menolak bahwa dalil yang diujikan pemohon tidak terbukti.
Menurut hakim kala itu, penetapan Imam Mahmudi sebagai tersangka yang dilakukan Polres Sumenep sudah sesuai prosedur.
Kajari Sumenep Adi Tyogunawan menegaskan bahwa penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka
“Per Jumat ini, berkas tiga tersangka itu kami kembalikan lagi ke penyidik Polres,” terang Kajari Sumenep Adi Tyogunawan. (TH)