FPI Harus Patuhi Hukum Setelah Dibubarkan Pemerintah

Kamis, 31 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, detikkota.com – Front Pembela Islam (FPI) harus patuh terhadap hukum setelah pemerintah memutuskan untuk membubarkan organisasi islam tersebut.

Demikian hal itu disampaikan Pimpinan Majelis Zikir Pengasuh Rumah Sufi dan Peradaban, Tuan Guru Batak Dr Ahmad Sabban Rajagukguk MA.

Menurutnya, pembubaran terhadap Front Pembela Islam (FPI) yang dilakukan pemerintah mengingat keberadaan organisasi ini dinilai cukup keras dalam bersikap di tengah-tengah masyarakat. Sehingga pemerintah sekarang ini tidak memperpanjang izin organisasi untuk menjaga persatuan dan keutuhan negera.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Namun begitu, perlu juga kita mengingat FPI juga berperan di tengah masyarakat,” tuturnya.

Ahmad menegaskan, pembubaran Organisasi Front Pembela Islam yang dilakukan pemerintah bukanlah diskriminasi terhadap islam maupun umat muslim. Langkah ini sebagai upaya menyelamatkan persatuan dan kesatuan negara.

“Rata-rata pemimpin bangsa ini kita beragama islam. Jadi, pembubaran FPI bukan diskriminasi terhadap islam maupun umat muslim,” tegasnya.

Ahmad menambahkan, kehadiran agama untuk menamankan cinta kasih dan menjalin rasa persaudaraan. Sehingga, apabila ada ulama, tokoh, atau siapapun yang berbicara agama dengan tujuan mengusik kebangsaan, mencederai kerukunan, mengganggu stabilitas bangsa dan memecah belah persatuan harus dilawan.

Diketahui, Sebelumnya pemerintah resmi melarang kegiatan FPI. Menko Polhukam, Mahfud MD, mengungkapkan pemerintah telah mengganggap FPI bubar sejak 2019.

Selain itu, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah telah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.(leo)

Berita Terkait

Alissa Wahid: 221 Ribu Jamaah Haji Indonesia Bergantung pada Dedikasi Petugas
Kapolres Sumenep Sosialisasikan DIPA 2026, Tekankan Pengelolaan Anggaran Akuntabel
Bupati Bangkalan Temui Massa Aksi HMI, Dengarkan Aspirasi Mahasiswa di Depan Kantor Pemkab
Ketua TP PKK Lumajang Dorong Dunia Modeling Jadi Sarana Promosi Budaya Lokal
Pengajuan Kerja Sama Publikasi Media di Diskominfo Purwakarta Dinilai Rumit dan Berbelit
Sumur Bor Keluarkan Gas Mudah Terbakar di Banyuates Sampang, Polisi Hentikan Pengeboran
Warga Kepulauan Tertahan Akibat Cuaca Ekstrem, Baznas Sumenep Langsung Salurkan Logistik
Penguatan STEM dan Beasiswa Jadi Sorotan Prabowo dalam Taklimat Pendidikan Tinggi

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:58 WIB

Alissa Wahid: 221 Ribu Jamaah Haji Indonesia Bergantung pada Dedikasi Petugas

Senin, 19 Januari 2026 - 15:49 WIB

Bupati Bangkalan Temui Massa Aksi HMI, Dengarkan Aspirasi Mahasiswa di Depan Kantor Pemkab

Minggu, 18 Januari 2026 - 18:15 WIB

Ketua TP PKK Lumajang Dorong Dunia Modeling Jadi Sarana Promosi Budaya Lokal

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:42 WIB

Pengajuan Kerja Sama Publikasi Media di Diskominfo Purwakarta Dinilai Rumit dan Berbelit

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:27 WIB

Sumur Bor Keluarkan Gas Mudah Terbakar di Banyuates Sampang, Polisi Hentikan Pengeboran

Berita Terbaru

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto saat bersilaturahmi dengan Bupati Sumenep dan Ketua DPRD Kabupaten Sumenep.

Pemerintahan

Kapolres Sumenep Bangun Sinergi Awal dengan Bupati dan Ketua DPRD

Selasa, 20 Jan 2026 - 00:30 WIB