SUMENEP, detikkota.com– Memasuki bulan Oktober tahun 2021, ini menjadi catatan buruk dalam proses berdemokrasi di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Mengapa tidak tepat pada 1 Oktober 2021 yang lalau ketika sejumlah mahasiswa menggelar demontrasi di depan kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep. Untuk menyampaikan kritik terhadap beberapa kebijakan pemerintah setempat, yang berkaitan beberapa kejanggalan pembangunan pasar tradisional di Kecanatan Kangayan
Kala itu, ditengah-tengah menyampaikan aspirasinya sebagai bagian dari hak
menyampaikan pendapat dimuka umum dalam sistem demokrasi justru mendapatkan tindakan represif berupak pemukulan dari aparat kepolisian. Bahkan belakangan ini, tindakan-tindakan represif dari lembaga yudikatif dengan jargon pengayom masyarakat saat pengamanan unjuk rasa itu beredar luas di jagat media sosial
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Situasi ini, kemudian memicu respon dari beberapa entitas gerakan pro demokrasi di Kabupaten Sumenep diantaranya, datang dari Gerakan Mahasiswa Nasional (GMNI) Cabang Sumenep dan Gerakan Mahasiswa Ekstra Parlemen (GEMPAR) yang menggelar aksi demontrasi di depan Mapolres Sumenep pada Senin 18 Oktober 2021
Menurut Kordinator Aksi Mohammad Nor dalam orasinya menilai, tindakan yang dilakukan oleh Polres Sumenep dalam pengaman Unras 1 Oktober 2021 lalu itu, sebagai tindakan represif yang melanggar demokrasi. Sebab kata dia, seharusnya kepolisian memberikan rasa aman kepada setiap masyarakat yang menyalurkan hak konstitusional nya
“Pemukulan kepala bagian belakang kepada massa aksi, hingga tidak sadarkan diri menjadi bukti nyata dari buruknya kinerja institusi Polri,” ujarnya. Senin 18/10/2021
Maka dari itu, pihaknya meminta Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya agar segera melakukan evaluasi terhadap kinerja anggotanya, sebab peristiwa itu sangatlah mencoreng wajah demokrasi dalam berbangsa dan bernegara. Apalagi Kata dia, perisitiwa tersebut terjadi selang beberapa bulan Kapolres menjabat
“Fonomena Sumenep 1 Oktober 2021 itu, sudah sangat jelas merupakan pelanggaran besar institusi kepolisian,” tegasnya
Selain itu, massa aksi yang dimotori oleh kaum marhaenis penerus buah pikiran Soekarno ini meminta, kepolisian untuk memberikan sanksi secara tegas terhadap anggotanya yang melakukan tindakan kekerasan terhadap mahasiswa sebagai efek jera
“Kapolres sebagai pimpinan tertinggi, harus meminta maaf kepada masyarakat Sumenep. Serta bertanggung jawab kepada korban kekerasan,” tegasnya. (TH)