SUMENEP, detikkota.com – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumenep kembali turun ke jalan. Dalam Aksi Jilid II yang digelar di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep, para mahasiswa menuntut penyelesaian berbagai persoalan agraria yang dinilai berlarut-larut dan merugikan masyarakat kecil.
Aksi yang dipimpin langsung oleh Ketua DPC GMNI Sumenep, Roni Ardianto, dan Koordinator Lapangan, Muhammadun, itu berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan. Para mahasiswa membawa sejumlah spanduk dan poster bertuliskan kritik terhadap kinerja BPN yang dianggap lamban menindak dugaan mafia tanah.
Dalam orasinya, Roni Ardianto menegaskan bahwa BPN harus segera mengambil langkah nyata dalam menyelesaikan konflik agraria di Sumenep.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“BPN jangan hanya jadi penonton. Banyak konflik tanah di Sumenep yang sampai hari ini tak terselesaikan, bahkan muncul dugaan permainan dalam sertifikasi tanah rakyat,” tegas Roni Ardianto di tengah aksi, Senin (6/10/2025).
“Kalau dalam 2×24 jam tidak ada langkah nyata, kami akan turun dengan massa yang lebih besar dan meminta Kepala BPN Sumenep mundur dari jabatannya,” lanjutnya.
Dalam tuntutannya, GMNI Sumenep menyoroti beberapa persoalan, di antaranya sengketa lahan di Pantai 9 yang diduga disertifikatkan secara tidak sah, hilangnya letter C di Desa Saobi, serta dugaan keterlibatan oknum PPAT nakal dalam praktik mafia tanah.
Selain itu, GMNI juga mendesak BPN agar membuka data tanah berstatus SHM, HGB, dan HGU, termasuk tanah kosong yang diduga dikelola secara ilegal oleh pihak-pihak tertentu.
“Kami hanya ingin transparansi. Jangan sampai tanah milik negara dikuasai oleh segelintir orang, sementara rakyat kecil justru kehilangan haknya,” ujar Muhammadun, Korlap Aksi.
“GMNI berdiri di sisi rakyat. Jika tanah sudah dikuasai oleh mafia, di mana lagi keadilan bisa ditemukan?” tambahnya lantang.
Mahasiswa juga mendesak agar sertifikat tanah yang digunakan untuk pembangunan Asrama Militer dan BMT NU dibatalkan, karena diduga berdiri di atas lahan serapan dan lahan produktif milik warga.
Aksi diakhiri dengan pembacaan pernyataan sikap dan pemberian ultimatum 2×24 jam kepada Kepala BPN Sumenep agar segera menindaklanjuti tuntutan mereka. Jika tidak, GMNI mengancam akan melakukan aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar.
Penulis : Red
Editor : Red