Gubernur Sulteng Menolak Melantik Novalina Sebagai Sekdaprov, Ini Kata Ahli Hukum

Senin, 12 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, detikkota.com – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura menolak untuk melantik Novalina sebagai Sekretaris Daerah. Padahal, tertanggal 1 Desember 2022 SK Presiden No. 146/TPA Tahun 2022 terkait pengangkatan Novalina telah terbit.

Saat ini Novalina menjabat Kepala Dinas Kominfo, Persandian & Statistik (DKIPS). Dia bersama 2 calon Sekdaprov yang lain: Fahrudin (Kepala Kesbangpol Provinsi), dan Muh Sadly Lesnusa (Kadis Lingkungan Hidup) turut diusulkan oleh Gubernur ke Presiden.

Andi Syafrani, Dosen FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang dimintai tanggapannya mengatakan, SK Presiden tentang Pengangkatan Novalina sebagai Sekda Provinsi Sulteng adalah produk tata usaha negara yang sah dan dibuat berdasarkan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga penolakan terhadap keputusan Presiden Jokowi yang dilakukan oleh Gubernur Sulteng harus dan hanya bisa dilakukan melalui pengadilan atau pembatalan oleh Presiden sendiri.

“Pembatalan oleh presiden hanya bisa dilakukan jika ada kesalahan hukum dalam proses penetapan,” jelasnya, Minggu (11/12/2022).

Skor penilaian setiap calon pejabat melalui serangkaian tes bukanlah ukuran akhir untuk pengangkatan pejabat, tapi hanya salah satu aspek penilaian dari beberapa aspek lainnya yang tidak melulu kuantitatif.

Penilaian akhir penentuan pejabat berada di dalam kewenangan TPA yang pada akhirnya akan diputuskan sendiri oleh presiden.

“Penolakan terhadap keputusan presiden tersebut yang disampaikan oleh gubernur dengan tanpa alasan yang kuat, kecuali hanya persoalan skor tes, bukanlah alasan yang di-justifikasi hukum,” tandasnya.

Penolakan Gubernur Sulteng melantik Sekdaprov yang sudah ditetapkan presiden dapat dipandang sebagai bentuk pembangkangan terhadap pemerintah pusat dan sekaligus pelecehan terhadap jabatan presiden.

“Sesuai aturan dalam Pasal 235 (2) UU Pemda, meski Gubernur menolak melantik Sekda, Menteri Dalam Negeri dapat mengambil alih pelantikan untuk memastikan keputusan presiden dilaksanakan,” ungkapnya.

“Jika memang Gubernur Sulteng menolak SK Presiden tersebut, dia dapat menggugat Presiden melalui PTUN,” pungkas Andi.

Seperti beredar di media lokal, Gubernur Sulteng enggan melantik Novalina. Gubernur beralasan yang seharusnya diangkat adalah yang memiliki nilai assessment yang tinggi, teruji integritas dan kecakapannya, serta direkomendasikan oleh Gubernur. (Red)

Berita Terkait

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah
Antisipasi Kelangkaan, Probolinggo Perkuat Stok LPG Hingga H+6 Lebaran
Pemkab Lumajang Pastikan Stok LPG 3 Kg Aman Selama Idulfitri
Diaspora Banyuwangi 2026 Perkuat Solidaritas “Tandang Bareng” dan Dorong Kontribusi Pembangunan
Bupati Pasuruan Sidak Wisata Banyubiru, Dorong Pengembangan dan Peningkatan Kunjungan
Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Idul Fitri dan Apresiasi Pemulihan Banjir Aceh Tamiang
Sholat Ied di Bangil Berlangsung Khidmat, Bupati Rusdi Tekankan Kolaborasi Pembangunan
Polres Sumenep Gelar Apel Siaga Pengamanan Malam Takbiran Idul Fitri 1447 H

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:51 WIB

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:44 WIB

Antisipasi Kelangkaan, Probolinggo Perkuat Stok LPG Hingga H+6 Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 17:03 WIB

Diaspora Banyuwangi 2026 Perkuat Solidaritas “Tandang Bareng” dan Dorong Kontribusi Pembangunan

Senin, 23 Maret 2026 - 17:01 WIB

Bupati Pasuruan Sidak Wisata Banyubiru, Dorong Pengembangan dan Peningkatan Kunjungan

Sabtu, 21 Maret 2026 - 12:27 WIB

Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Idul Fitri dan Apresiasi Pemulihan Banjir Aceh Tamiang

Berita Terbaru

Poster orang hilang yang dirilis Humas Polres Sumenep terkait pencarian Nur Faidah, warga Desa Parsanga, Kabupaten Sumenep.

Daerah

Hilang Sejak Dilaporkan, Nur Faidah Masih Dalam Pencarian

Rabu, 25 Mar 2026 - 12:44 WIB

Ilustrasi perhiasan emas di etalase toko. Harga emas perhiasan pada 24 Maret 2026 bervariasi tergantung kadar karat dan penyedia.

Nasional

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, 24 Maret 2026, Cek Pergerakannya

Selasa, 24 Mar 2026 - 14:01 WIB