Hanya 0,53% Perusahaan di Sumenep Gaji Karyawan Sesuai UMK

Jumat, 23 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

SUMENEP, detikkota.com – Kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Sumenep dari semula Rp 1.978.450 menjadi Rp 2.176.819 pada tahun 2023 rupanya hanya dirasakan oleh sebagian kecil karyawan. Terbukti, hanya 0,53% perusahaan yang sanggup membayar gaji karyawan sesuai UMK.

Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan, Produktivitas dan Hubungan Industrial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP dan Naker) Kabupaten Sumenep, Eko Ferryanto mengatakan, perusahaan mempunyai kewajiban menggaji karyawannya sesuai UMK yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Faktanya, lanjut Eko, tidak semua perusahaan membayar gaji karyawan sesuai dengan UMK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bisa tidak wajib menerapkan UMK, tetapi perusahaan harus melaporkan itu ke Disnaker Jawa Timur,” kata Eko, Jumat (23/6/2023).

Eko menyebutkan, jumlah perusahaan yang terdaftar di dinas terkait Kabupaten Sumenep sebanyak 10.033, termasuk UMKM. Namun, hanya ada 53 perusahaan yangmembayar karyawannya sesuai UMK.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak bisa mengintervensi perusahaan untuk membayar sesuai UMK. Pihaknya hanya bisa meminta perusahaan untuk membuat surat penangguhan tidak mampu bayar UMK.

Selain itu, tambah Eko, tidak ada sanksi untuk perusahaan yang tidak membayar gaji karyawan sesuai UMK. Sebab, itu merupakan komitmen antara karyawan dan perusahaan itu sendiri.

Sayangnya, Eko mengaku tidak bisa mengakses perusahaan mana saja yang sudah melapor tidak mampu menggaji karyawannya sesuai UMK.

“Tidak tahu untuk perusahaan mana saja yang sudah melapor, karena kami tidak dikasih tahu itu,” pungkasnya.

Berita Terkait

DLH Lumajang Verifikasi UMKM Kerupuk di Tempeh Tengah untuk Perkuat Standar Lingkungan
Satlantas Polres Sumenep Gelar Edukasi Keselamatan dan Bagikan Brosur Operasi Zebra 2025
Banyuwangi Siapkan Pembangunan PLTB 200 MW Didukung Perusahaan Energi Jerman
Momen HUT KORPRI, Pemkab Pasuruan Hormati Jasa Pahlawan Lewat Ziarah dan Tabur Bunga
Wakil Bupati Lumajang Ajak Desa Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru
Ops Zebra Semeru 2025 Resmi Digelar, Polres Sumenep Perketat Pengawasan Lalu Lintas Jelang Operasi Lilin
Pisah Sambut Ketua PN Lumajang, Pranata Subhan Resmi Gantikan Redite Ika Septiana
Banyuwangi BMX Supercross 2025 Resmi Dibuka, Diikuti 207 Rider dari Berbagai Negara

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 09:41 WIB

DLH Lumajang Verifikasi UMKM Kerupuk di Tempeh Tengah untuk Perkuat Standar Lingkungan

Selasa, 18 November 2025 - 09:25 WIB

Satlantas Polres Sumenep Gelar Edukasi Keselamatan dan Bagikan Brosur Operasi Zebra 2025

Selasa, 18 November 2025 - 09:16 WIB

Banyuwangi Siapkan Pembangunan PLTB 200 MW Didukung Perusahaan Energi Jerman

Senin, 17 November 2025 - 10:58 WIB

Momen HUT KORPRI, Pemkab Pasuruan Hormati Jasa Pahlawan Lewat Ziarah dan Tabur Bunga

Senin, 17 November 2025 - 09:22 WIB

Wakil Bupati Lumajang Ajak Desa Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

Berita Terbaru