Hanya 0,53% Perusahaan di Sumenep Gaji Karyawan Sesuai UMK

Jumat, 23 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

SUMENEP, detikkota.com – Kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Sumenep dari semula Rp 1.978.450 menjadi Rp 2.176.819 pada tahun 2023 rupanya hanya dirasakan oleh sebagian kecil karyawan. Terbukti, hanya 0,53% perusahaan yang sanggup membayar gaji karyawan sesuai UMK.

Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan, Produktivitas dan Hubungan Industrial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP dan Naker) Kabupaten Sumenep, Eko Ferryanto mengatakan, perusahaan mempunyai kewajiban menggaji karyawannya sesuai UMK yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Faktanya, lanjut Eko, tidak semua perusahaan membayar gaji karyawan sesuai dengan UMK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bisa tidak wajib menerapkan UMK, tetapi perusahaan harus melaporkan itu ke Disnaker Jawa Timur,” kata Eko, Jumat (23/6/2023).

Eko menyebutkan, jumlah perusahaan yang terdaftar di dinas terkait Kabupaten Sumenep sebanyak 10.033, termasuk UMKM. Namun, hanya ada 53 perusahaan yangmembayar karyawannya sesuai UMK.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak bisa mengintervensi perusahaan untuk membayar sesuai UMK. Pihaknya hanya bisa meminta perusahaan untuk membuat surat penangguhan tidak mampu bayar UMK.

Selain itu, tambah Eko, tidak ada sanksi untuk perusahaan yang tidak membayar gaji karyawan sesuai UMK. Sebab, itu merupakan komitmen antara karyawan dan perusahaan itu sendiri.

Sayangnya, Eko mengaku tidak bisa mengakses perusahaan mana saja yang sudah melapor tidak mampu menggaji karyawannya sesuai UMK.

“Tidak tahu untuk perusahaan mana saja yang sudah melapor, karena kami tidak dikasih tahu itu,” pungkasnya.

Berita Terkait

Layanan Adminduk Online Tekan Antrean Pemohon di MPP Siola Surabaya
SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87
Dinas Pertanian Subang Distribusikan Bantuan Program Upland untuk Petani Nanas
Pantau Penyemprotan Padi dengan Drone, Bupati Sumenep Dorong Swasembada Pangan Berbasis Petani
Bunda Indah Ajak Kepala Desa Solid Bangun Lumajang Lewat PKDI
Kapasitas Fiskal Rendah Jadi Tantangan Utama Penyusunan RKPD Lumajang 2027
Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional
Pimpin Apel Perdana 2026, Wali Kota Probolinggo Tekankan Penguatan Kinerja ASN

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:06 WIB

SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:21 WIB

Dinas Pertanian Subang Distribusikan Bantuan Program Upland untuk Petani Nanas

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:34 WIB

Pantau Penyemprotan Padi dengan Drone, Bupati Sumenep Dorong Swasembada Pangan Berbasis Petani

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:24 WIB

Bunda Indah Ajak Kepala Desa Solid Bangun Lumajang Lewat PKDI

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:13 WIB

Kapasitas Fiskal Rendah Jadi Tantangan Utama Penyusunan RKPD Lumajang 2027

Berita Terbaru