Hanya 0,53% Perusahaan di Sumenep Gaji Karyawan Sesuai UMK

Hanya 0,53% Perusahaan di Sumenep Gaji Karyawan Sesuai UMK
Ilustrasi

SUMENEP, detikkota.com – Kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Sumenep dari semula Rp 1.978.450 menjadi Rp 2.176.819 pada tahun 2023 rupanya hanya dirasakan oleh sebagian kecil karyawan. Terbukti, hanya 0,53% perusahaan yang sanggup membayar gaji karyawan sesuai UMK.

Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan, Produktivitas dan Hubungan Industrial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP dan Naker) Kabupaten Sumenep, Eko Ferryanto mengatakan, perusahaan mempunyai kewajiban menggaji karyawannya sesuai UMK yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Faktanya, lanjut Eko, tidak semua perusahaan membayar gaji karyawan sesuai dengan UMK.

“Bisa tidak wajib menerapkan UMK, tetapi perusahaan harus melaporkan itu ke Disnaker Jawa Timur,” kata Eko, Jumat (23/6/2023).

Eko menyebutkan, jumlah perusahaan yang terdaftar di dinas terkait Kabupaten Sumenep sebanyak 10.033, termasuk UMKM. Namun, hanya ada 53 perusahaan yangmembayar karyawannya sesuai UMK.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak bisa mengintervensi perusahaan untuk membayar sesuai UMK. Pihaknya hanya bisa meminta perusahaan untuk membuat surat penangguhan tidak mampu bayar UMK.

Selain itu, tambah Eko, tidak ada sanksi untuk perusahaan yang tidak membayar gaji karyawan sesuai UMK. Sebab, itu merupakan komitmen antara karyawan dan perusahaan itu sendiri.

Sayangnya, Eko mengaku tidak bisa mengakses perusahaan mana saja yang sudah melapor tidak mampu menggaji karyawannya sesuai UMK.

“Tidak tahu untuk perusahaan mana saja yang sudah melapor, karena kami tidak dikasih tahu itu,” pungkasnya.