Hanya 11 Parpol Serahkan Perbaikan Berkas Bacaleg, 5 Lainnya Tidak

Ketua DPC PDIP Semenep saat menyerahkan berkas pengajuan bacaleg DPRD setempat kepada Ketua KPU setempat beberapa waktu lalu.

SUMENEP, detikkota.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menyebutkan bahwa hanya 11 parpai politik (parpol) yang menyerahkan memperbaiki berkas persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD setempat pada perpanjangan masa perbaikan. Sedangkan 5 parpol lainnya tidak menyerahkan.

Ada 16 parpol peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Sumenep.

Banner

Komisioner KPU Sumenep, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Deki Prasetya Utama mengatakan, perpanjangan masa perbaikan berkas bacaleg hingga 16 Juli 2023.

“Sesuai tahapan, masa pengajuan perbaikan berkas bacaleg dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Tapi kami perpanjang,” jelasnya, Minggu (16/7/2023).

Deki menyebut ada 5 parpol yang mengabaikan masa perpanjangan perbaikan berkas bacalegnya. Namun, Deki enggan menyebut 5 parpol tersebut.

Menurutnya, selama masa perpanjangan perbaikan berkas parpol tidak diperkenankan mengganti atau menghapus nama bacaleg. Parpol hanya diperbolehkan memperbaiki berkas yang tidak memenuhi syarat (TMS) dari bacaleg yang diajukan.

“Di masa perpanjangan ini, yang kurang lengkap itu yang diperbaiki di Silon,” lanjutnya.

Misal, kata Deki, pada rentan waktu pengajuan perbaikan berkas, 26 Juni hingga 9 Juli 2023 parpol tidak bisa melampirkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri karena belum selesai, maka yang diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) itu surat pengajuannya dulu. “Maka di perpanjangan masa perbaikan ini parpol bisa menggantinya dengan dokumen yang asli,” jelas Deki, mencontohkan.

Jumlah bacaleg DPRD Sumenep yang diajukan oleh 16 parpol pada Pemilu sebanyak 659 orang.

title="banner"
Banner