Hari Hak Untuk Tahu Sedunia, Darul Hasyim Fath Ingatkan Birokrasi Agar Tidak Mempraktekkan Feodalisme

Selasa, 28 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Komisi I DPRD Sumenep Darul Hasyim Fath

Foto: Ketua Komisi I DPRD Sumenep Darul Hasyim Fath

SUMENEPdetikkota.com– Dalam momentum memperingati Hari Hak Untuk Tahu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep Darul Hasyim Fath mengingatkan seluruh jajaran birokrasi negara agar tidak melakukan segala bentuk praktek feodalisme dalam penyelenggaraan negara pasca kemerdakaan

Salah satu bentuk praktek feodalisme yang dimaksud oleh Darul, yaitu ketika birokrasi negara tidak memmberikan seluas-luasnya akses informasi kepada publik

Karena menurut Darul, sejak awal lahirnya gagasan birokrasi dalam bingkai sistem demokrasi modern memiliki tujuan sebagai fasilitas dan saluran setiap aspirasai publik. Jangan sampai kata dia, birokrasi negara khususnya yang ada di Kabupaten Sumenep menutup dirinya dan mempersulit akses publik utamanya dalam hal keterbukaan informasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau ada birokrat yang tidak memberi ruang publik untuk mengetahui apa yang menjadi haknya, itu berarti feodalisme masih berlangsung di era pascakemerdekaan,” ujar Darul saat menjadi pembicara di Hari Hak untuk Tahu Sedunia yang digelar oleh Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Selasa (28/9/2021)

Legislator asal Kepulauan Masalembu ini menegaskan, birokrasi negara yang masih menutup dan mempersulit akses informasi terhadap publik merupakan kegagalan dalam mempraktekkan asas-asa umum pemerintahan yang baik. Sebab akses informasi merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi Undang-undang untuk mendapatkan pengetahuan

“Jadi apabila ada birokrat yang tidak open minded, cepat atau lambat akan tergeser. Saat ini yang diperlukan adalah jajaran birokrasi yang menopang keterbukaan. Kalau birokrat tidak memajukan diri dalam keterbukaan informasi, kemudian bersikap tidak ramah, berarti sudah tidak relevan dengan rencana desain kebijakan seperti RPJMD,” tandas Sekertaris Fraksi PDI Perjuangan

Untuk diketahui, di Indonesia, peringatan Hari Hak untuk Tahu dimulai sejak tahun 2011. Hari Hak untuk Tahu ini dirayakan oleh seluruh dunia yang memiliki Undang-Undang Keterbukaan Informasi. Untuk Indonesia, keterbukaan informasi publik dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (TH)

Berita Terkait

Pemerintah Desa Cigelam Ngaronjat Laksanakan Padat Karya Tunai, Bangun Bahu Jalan dan Drainase
Rumah Makan Gratis di Masjid Nurul Huda Munjul Jaya Bagikan 1.000 Porsi kepada Jamaah
Polres Sumenep Gelar Kurve Bersama, Tekankan Budaya Bersih dari Internal
Yonif 93/JKT dan DLH Sumenep Bersihkan Bantaran Kali Marengan
Kapolres Sumenep Beri Penghargaan Anggota Berprestasi atas Respons Cepat Laporan Warga
Polres Sumenep Sebarkan Informasi Orang Hilang, Warga Diminta Bantu Pencarian
Penertiban Kendaraan Digelar, Satlantas Polres Sumenep Utamakan Edukasi Humanis
Marwah Satpol PP Dipertanyakan, Teguran dari Pihak Tak Berwenang Jadi Sorotan

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 16:36 WIB

Pemerintah Desa Cigelam Ngaronjat Laksanakan Padat Karya Tunai, Bangun Bahu Jalan dan Drainase

Jumat, 24 April 2026 - 13:26 WIB

Rumah Makan Gratis di Masjid Nurul Huda Munjul Jaya Bagikan 1.000 Porsi kepada Jamaah

Jumat, 24 April 2026 - 13:21 WIB

Polres Sumenep Gelar Kurve Bersama, Tekankan Budaya Bersih dari Internal

Jumat, 24 April 2026 - 13:19 WIB

Yonif 93/JKT dan DLH Sumenep Bersihkan Bantaran Kali Marengan

Kamis, 23 April 2026 - 12:14 WIB

Kapolres Sumenep Beri Penghargaan Anggota Berprestasi atas Respons Cepat Laporan Warga

Berita Terbaru