SUMENEP, detikkota.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep resmi membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara atau PPS untuk Pemilu 2024. Pendaftaran dimulai pada Minggu 18-12-2022 sampai dengan 27-12-2022.
Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Syaifurrahman, S.Thi menyampaikan, memasuki hari keempat antusias masyarakat untuk mendaftarkan diri untuk menjadi calon anggota PPS sangat tinggi.
“Jadi, per hari ini, hari ke-4 mulai sejak pendaftaran dibuka, tercatat 2.819 pendaftar yang sudah membuat akun di aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan AD HOC (SIAKBA),” kata Syaifurahman saat Ditemui media ini di kantornya, Rabu (21/12/2022).
Menurutnya, kemungkinan akan terus bertambah, karena pendaftaran masih sampai tanggal 27 Desember 2022.
”Kemungkinan akan terus bertambah para pendaftarnya,” ucapnya.
Untuk proses pendaftarannya, sama dengan tahapan rekrutmen PPK, yakni calon pendaftar PPS dapat mendaftar melalui laman siakba.kpu.go.id yang dapat diakses melalui android.
“Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya calon pendaftar merupakan warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 1945,” terangnya.
Selain itu, calon pendaftar juga harus mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil. Berikutnya, calon pendaftar tidak menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Bahkan, calon pendaftar juga harus berdomisili di wilayah kerja PPS, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Beriktunya, calon pendaftar berpendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
“Jumlah anggota PPS yang akan kita ambil sebanyak 1.002 orang yang tersebar di 330 desa dan 4 kelurahan pada 27 kecamatan baik daratan dan kepulauan. Artinya, di setiap desa, KPU Kabupaten Sumenep membutuhkan 3 orang anggota PPS,” jelasnya.
Sedangkan pendaftar minimal harus dua kali dari kebutuhan yang ada. Artinya, setiap desa diharapkan minimal ada 6 pendaftar calon anggota PPS untuk Pemilu 2024.
Syaifurrahman menegaskan, bagi peserta yang dinyatakan lulus administrasi dapat segera menyampaikan berkas ke kantor KPU. Hal tersebut agar data dapat diverifikasi kembali.
Sementara bagi peserta yang belum lulus administrasi, dihimbau agar selalu mengecek pada aplikasi SIAKBA untuk dapat memperbaiki kekurangan persyaratan.
“Bagi yang sudah dinyatakan lulus, segera bawa berkas ke kantor KPU. Sedangkan bagi yang belum lulus, silakan cek kembali data pada aplikasi SIAKBA untuk melengkapi persyaratan yang kurang,” tegasnya.
Disisi lain, setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian kelulusan administrasi akan diumumkan pada Akhir Desember mendatang. Sementara untuk tahap tes tertulis akan dilaksanakan pada Januari 2023 mendatang.
“Untuk tahapan selanjutnya akan dilakukan tes secara tertulis pada bulan Januari 2023 mendatang. Mengingat peserta yang mencapai ribuan, tidak dimungkinkan untuk pelaksanaan tes menggunakan sistem CAT, kita sesuaikan saja nantinya dengan mempertimbangkan sarana dan Infrastruktur yang tersedia,” tukasnya. (Md/red)