SUMENEP, detikkota.com– Seorang pria berinisial HS (33) tahun, warga Desa Cangkreng, Kecamatan Lenten diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Kalianget, Kabupaten Sumenep Jawa Timur pada hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021, sekira pukul 18.15 Wib
HS ditangkap oleh pihak berwajib saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu disebuah warung yang terletak, di JL Pelabuhan Dusun Tambangan Desa Kalianget Timur Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep.
Kasus ini berhasil diungkap, saar Kanit Reskrip Poslek Kalianget mendapat laporan bahwa tersangka, dari daerah Beragung, Kecamatan Guluk guluk akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Kalianget
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sehingga anggota Unit Reskrim Polsek Kalianget melakukan penyelidikan, kemudian diperoleh informasi bahwa terlapor berada di dalam sebuah warung,” uangkap Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti dalam keterangan tertulisnya. Sabtu 16/10/2021
Selanjutnya, Kanit Reskrim Bersama anggota melakukan penangkapan terhadap terlapor, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang haram tersebut
“Barang bukti berupa sebungkus rokok Marlboro di sebelah terlapor yang didalamnya ditemukan 1 (satu) kantong plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,58 gram,” bebernya
Saat ini, terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Polsek Kalianget guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya itu, pelaku akan dikenai pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (TH)