Hentikan Peredaran 179 Kg Narkoba, Kapolda Aceh: 895 Ribu Generasi Muda Terselamatkan

Senin, 10 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH, detikkota.com – Polisi kembali berhasil mengungkap kasus narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Tak tanggung-tanggung, narkotika jenis sabu yang berhasil dihentikan dalam pengungkapan ini mencapai 179 kg.

Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar mengaku geram dengan sindikat narkoba yang tidak pernah jera untuk memasok sabu ke Indonesia via Aceh. Padahal, kata dia, Polda Aceh dan jajaran selalu menjerat pelaku dengan hukuman yang berat, bahkan bila itu bandar, dijerat juga dengan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Namun, mantan Kapuslabfor ini senang, pihaknya bisa mengungkap dan menangkap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika ini. Setidaknya, 895 ribu generasi muda terselamatkan dari bahaya narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selaku pimpinan kepolisian di Aceh, saya sangat apresiasi pengungkapan besar yang dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai Aceh. Dengan begitu, 895 ribu generasi muda bisa diselamatkan dari bahaya narkoba,” kata Ahmad Haydar, dalam konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Senin, 10 Oktober 2022.

Ia menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan setelah adanya informasi tentang adanya rencana pendaratan sabu dengan menggunakan boat di Pesisir Aceh Timur. Kehadiran tim gabungan ini sempat tercium pelaku dan membuat sindikat narkoba terdesak, sehingga pelaku memindahkan barang haram itu ke kendaraan darat.

Kemudian, sambung Ahmad Haydar, tim gabungan mendapati informasi bahwa narkotika itu sudah berhasil dipindahkan ke dalam mobil dan sepeda motor. Tak mau targetnya hilang, tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap FT (31) di Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis, 6 Oktober 2022.

“FT ditangkap saat mengendarai mobil mini bus jenis Avanza yang membawa empat karung dan tiga tas berisi narkotika. Total berat seluruhnya adalah 179 kg,” jelas Ahmad Haydar.

Saat ini, katanya lagi, FT beserta barang bukti berupa sabu 179 kg, satu unit mobil, dan satu unit _handphone_ diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 1ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Drngan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun, dan terberat hukuman mati,” demikian, tutup Ahmad Haydar. (Red)

Berita Terkait

Stok BBM dan LPG di Lumajang Dipastikan Aman, Warga Diimbau Tidak Panic Buying
Mentan Pastikan Stok Beras Nasional Aman hingga 324 Hari ke Depan
Pemerintah Groundbreaking Rusun Subsidi di Meikarta, Dukung Program 3 Juta Rumah
Presiden Prabowo Pimpin Lima Rapat Strategis di Hambalang, Bahas Pendidikan hingga Kesiapan Mudik
Wakapolres Sumenep Cek Senpi Anggota untuk Tingkatkan Pengawasan dan Disiplin
Menko Pangan Tanggapi Keluhan Petani Garam, Pemerintah Siapkan Stabilitas Harga
Polres Sumenep Umumkan Pencarian Orang Hilang, Yadan Nabila Dilaporkan Tak Diketahui Keberadaannya
Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau Produksi Garam di Sampang, Dorong Indonesia Bebas Impor

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 16:41 WIB

Stok BBM dan LPG di Lumajang Dipastikan Aman, Warga Diimbau Tidak Panic Buying

Senin, 9 Maret 2026 - 12:18 WIB

Pemerintah Groundbreaking Rusun Subsidi di Meikarta, Dukung Program 3 Juta Rumah

Senin, 9 Maret 2026 - 10:28 WIB

Presiden Prabowo Pimpin Lima Rapat Strategis di Hambalang, Bahas Pendidikan hingga Kesiapan Mudik

Senin, 9 Maret 2026 - 10:03 WIB

Wakapolres Sumenep Cek Senpi Anggota untuk Tingkatkan Pengawasan dan Disiplin

Minggu, 8 Maret 2026 - 22:40 WIB

Menko Pangan Tanggapi Keluhan Petani Garam, Pemerintah Siapkan Stabilitas Harga

Berita Terbaru