Hindari Pungli, Pengadilan Agama Minta Masyarakat Mengurus Surat Cerai Sendiri

Panitera Muda PA Sumenep, HM Arifin
Banner

SUMENEP, detikkota.com – Antisipasi terjadinya pungli dalam pembiayaan pengurusan cerai, perkara Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, meminta masyarakat untuk mengurus sendiri secara langsung Jum’at (21/05/2021).

Panitera Muda PA Sumenep, HM Arifin mengatakan, pihaknya sudah bekerja sesuai aturan yang ada, bahkan biaya untuk melakukan penceraian semua sudah ada kebijakan dan ketentuannya, misal radius di Kepulauan biaya kurang lebih 3 juta 500, bahkan masih ada radius yang lain satu dan dua soal pembiayaan.

Banner

Kita tetap selalu menjaga instasinya (PA) agar selalu baik didalam, dengan begitu ia tidak ingin ada pihak dari luar (orang yang mengatasnamakan dari PA) untuk mencari keuntungan dan memanfaatkan masyarkat yang hendak akan mengurus cerainya.

“Saya juga tegaskan pihak didalampun jangn bermain-main, semua sudah terpasang CCTV, sedikit ketahuan berbahaya, sebab saat ini CCTV sudah tersambung dengan Pengadilan Tinggi Surabaya, kita sudah di Monitor,” ujar Arifin (21/5)

“Saya harap masyarakat lebih hati-hati saat akan mendaftarkan, jangan mau dibodoh-bodohi, makanya kalau mau daftar perkara langsung datang sendiri, jangan memakai perantara, takut ada yang berkepentingan untuk memperoleh keuntungan,” Jelasnya.

“Sangat heran, jika ada perkara sampai memakan biaya sampai 8 juta, itu sangat jauh dari ketentun di PA, biaya tidak sebanyak itu, maka saya minta datang kesini langsung,” tegasnya.

“Jika memang masyarkat yang akan mendaftar perkara tidak tau mekanismenya silahkan langsung datang kebagian informasi dan pengajuan disana sudah ada petugas yang akan menjelaskan secara rinci nanti, sehingga bisa terhindar dari terjadinya pungli,” Pungkasnya. (Fer)

title="banner"