Hingga 11 November 2024, Bawaslu Sumenep Telah Tangani 7 Kasus Pelanggaran Pilkada

SUMENEP, detikkota.com – Hingga 11 November 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah menangani 7 kasus dugaan pelanggaran Pilkada serentak 2024, di wilayahnya.

Tercatat ada 7 kasus yang ditangani Bawaslu Kabupaten Sumenep, terdiri dari 4 laporan dugaan pelanggaran netralitas dan 3 temuan dugaan pelanggaran.

Banner

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumenep, Addahrariyatul Maklumiyah, dalam konferensi pers pada Selasa (12/11/2024) kemarin menyampaikan, bahwa kasus yang ditangani pihaknya tersebut terjadi selama tahapan kampanye.

“Semuanya sudah selesai diproses,” kata Addahrariyatul Maklumiyah atau akrab disapa Rori.

Rori juga menyebutkan, untuk 3 temuan dugaan pelanggaran administratif, dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kalianget, Batuputih dan Batang-Batang.

Temuannya itu tidak menindaklanjuti saran perbaikan pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2017, yakni APK terpasang di pohon dan tiang listrik.

“Bawaslu telah memberikan rekomendasi kepada KPU Sumenep untuk menindaklanjuti pelanggaran ini,” tuturnya.

Sedangkan lima laporan dugaan pelanggaran, dengan satu laporan tidak teregister merupakan pelanggaran netralitas ASN.

“Dari 4 pelanggaran netralitas ASN itu, satu kasus terbukti melakukan pelanggaran netralitas. Selain itu, ada satu laporan yang dicabut oleh pelapor terkait dugaan netralitas ASN,” tandasnya.

Bawaslu juga telah menjatuhkan sanksi berat kepada seorang pengawas Pemilu desa di Telaga, Kecamatan Ganding, yang dinyatakan melanggar kode etik.

“Pengawas tersebut diberhentikan secara tetap, menunjukkan bahwa Bawaslu Kabupaten Sumenep tidak main-main dalam menjaga integritas penyelenggara Pemilu,” tegasnya.

“Kami berkomitmen untuk menjaga pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Sumenep agar berlangsung dengan jujur dan adil, serta menindak setiap pelanggaran sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

title="banner"
Banner