Inilah Aturan Tujuh Gubernur se-Jawa-Bali Mengenai Penerapan PPKM

Selasa, 12 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto

JAKARTA, detikkota.com – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan pers usai Ratas, Senin (11/01/2021) siang.

Pemerintah menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada tanggal 11 sampai 25 Januari 2021 untuk menekan laju pertambahan kasus Covid-19 yang saat ini sudah mencapai lebih dari 800 ribu kasus.

“Kita monitor bahwa kasus pandemi Covid-19 secara kumulasi, Indonesia sudah 828.026 orang dengan tingkat kesembuhan 82,3 persen dan tingkat kematian atau CFR (case fatality rate) 2,93 persen dan positivity rate 15,73 persen dan kasus aktif 14,84 persen,” papar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto, Senin (11/01/2021), di Kantor Presiden, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PPKM dilakukan di wilayah yang memenuhi satu dari empat parameter, yaitu tingkat kasus aktif di atas nasional, tingkat kematian di atas nasional, tingkat kesembuhan di bawah nasional, dan tingkat ketersediaan BOR (Bed Occupancy Rate) ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Terkait itu, Airlangga menyampaikan, Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri telah menginstruksikan kepada kepala daerah untuk penerapan PPKM, yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021.

“Instruksi Mendagri itu telah ditindaklanjuti dengan surat dari masing-masing kepala daerah dari 7 provinsi dan kepala daerah telah mengatur 73 provinsi, kabupaten, dan kota,” ujar Ketua KPCPEN yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini.

Berikut rincian peraturan kepala daerah tersebut:

  1. Provinsi DKI Jakarta

Dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021. Mengatur PPKM di seluruh Wilayah Administrasi Jakarta, meliputi 6 kabupaten/kota.

  1. Provinsi Jawa Barat (Jabar)

Dengan Kepgub Jabar Nomor 443 dan Kepgub Jabar Nomor 11 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Gub Jabar Nomor 72 Tahun 2021. Mencakup wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Sumedang, Sukabumi, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Majalengka, Subang, dan Tasikmalaya serta Banjar.

  1. Provinsi Jawa Tengah (Jateng)

Dengan SE Gub Jateng Nomor 443 Tahun 2021, meliputi Semarang Raya, Semarang, Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak Grobogan, Solo Raya, Surakarta, Sukoharjo Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten Wonogiri, Banyumas Raya, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, Kebumen, Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.

  1. Provinsi Jawa Timur (Jatim)

Dengan SE Gub Jatim Nomor 800/120 Tahun 2021, meliputi Kota Malang, Kota Batu, Kota Madiun, kemudian Lamongan, Ngawi, dan Blitar.

  1. Provinsi Banten

Dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Banten Nomor 1 Tahun 2021, meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

  1. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Dengan Ingub DIY Nomor 1 Tahun 2021, meliputi Kabupaten dan Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Gunungkidul, Sleman, dan Kulonprogo.

  1. Provinsi Bali

Dengan SE Gub Bali Nomor 1 Tahun 2021, meliputi Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Tabanan.

Dikatakan Airlangga, Presiden RI Joko Widodo menekankan agar kebijakan pembatasan yang dilakukan selama dua minggu ini dapat menekan laju pertambahan kasus Covid-19.

“Bapak Presiden juga berharap bahwa kegiatan- kegiatan ini diharapkan dalam dua minggu kita bisa menekan kurva daripada tingkat kematian dan juga tingkat penularan,” ungkap Airlangga.

Presiden, imbuhnya, juga mengingatkan kembali mengenai disiplin penerapan protokol kesehatan dalam beraktivitas.

“Olahraganya tidak dilarang, misalnya bersepeda itu tidak dilarang, tapi saat selesai bersepeda kerumunannya yang dilarang. Saat olahraga yang juga kita harus waspadai adalah kumpulnya, kumpul setelah olahraga atau kumpul sebelum olahraga yang harus mengikuti protokol kesehatan,” ujar Airlangga.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk dapat menjaga diri sendiri, menjaga keluarga, dan menjaga masyarakat sekitar serta terus disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M.

“Ini diharapkan kegiatan 3M terus dilaksanakan, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan. Pemerintah akan terus mendorong operasi yustisi dan ini tentunya operasi yustisi ini tidak akan berhasil kalau masyarakatnya tidak menjalankan protokol kesehatan,” pungkasnya. (Dw.A/Red)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita
Nanik Sudaryati Deyang Resmi Pimpin BGN, Pemerintah Soroti Ketegasan dan Disiplin
Bukan Hanya Dadan, Dua Mantan Wakil Kepala BGN Juga Keluar dari Kejagung Mengenakan Rompi Tahanan
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Keluar dari Kejagung Mengenakan Rompi Tahanan
Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Pengamat Nilai Pergantian Pimpinan Belum Tentu Selesaikan Masalah MBG
BRIN Ingatkan Ancaman Genangan Permanen di Pantura Jawa Akibat Penurunan Tanah dan Kenaikan Muka Laut
Rutan Sumenep Gandeng TNI-Polri Gelar Razia Gabungan, Perkuat Komitmen Zero Halinar
KNPI Sumenep Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Komitmen Perkuat Nasionalisme Pemuda

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:08 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:52 WIB

Bukan Hanya Dadan, Dua Mantan Wakil Kepala BGN Juga Keluar dari Kejagung Mengenakan Rompi Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:32 WIB

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Keluar dari Kejagung Mengenakan Rompi Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:18 WIB

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Pengamat Nilai Pergantian Pimpinan Belum Tentu Selesaikan Masalah MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:16 WIB

BRIN Ingatkan Ancaman Genangan Permanen di Pantura Jawa Akibat Penurunan Tanah dan Kenaikan Muka Laut

Berita Terbaru