Jelang Masa Kampanye, KPU Sumenep: Jangan Pasang APK Di Tempat Terlarang

Komisioner KPU Sumenep Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Rafiqi.

SUMENEP, detikkota.com – Pelaksanaan Pemilu 2024 saat ini akan memasuki tahapan masa kampanye, yang akan dimulai Selasa, 28 November 2023 besok.

Masa kampanye untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota itu akan berlangsung selama 75 hari hingga 10 Februari 2024.

Banner

Komisioner KPU Sumenep, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Rafiqi mengatakan, semala masa kampanye peserta Pemilu, baik partai politik maupun calon legislatif (caleg) mendapat kesempatan mengajak pemilih dengan menggelar tatap muka, kampanye media sosial dan alat peraga kampanye (APK).

”Untuk pemasangan APK. KPU telah menetapkan di mana saja lokasinya di tiap-tiap desa berdasarkan hasil koordinasi dengan Pemkab Sumenep, Kecamatan serta Pemerintah Desa melalui penyelenggara di tingkatan masing-masing,” terangnya, Senin (27/11/2023).

Menurutnya, untuk di tingkatp desa peserta Pemilu boleh memasang APK di mana pun asalkan tidak dititik terlarang sesuai Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye dan Penetapan Titik Pemasangan APK.

“Beberapa lokasi yang dilarang, di antaranya tempat ibadah seperti mushallah atau masjid, lembaga pendidikan, dan fasilitas umum,” jelasnya.

APK juga dilarang dipasang di lokasi terlarang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

”Semuanya boleh, sepanjang tidak ditempat yang dilarang. Selain melihat PKPU, juga harus melihat Perda atau Perdes dalam penempatan APK,” ucapnya.

Selain itu, menurut Rafiqi, pemasangan APK harus melihat estetika dan keamanan. Misal tidak dipaku ke pohon dan dipersimpangan jalan.

Dia menegaskan, APK yang melanggar aturan akan ditertibkan oleh petugas berwenang.

”Untuk urusan penertiban APK bukan oleh KPU. Tapi menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” pungkasnya.

title="banner"
Banner