Kacab Disdik Jatim Wilayah Sumenep Siap Kawal Sengketa Lahan SMKN 1 Kalianget

Siswa SMKN 1 Kalianget tertahan di depan pintu utama yang disegel ahli waris pemilik lahan.

SUMENEP, detikkota.com – Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Sumenep, Budi Sulistyo mengaku siap untuk mengawal upaya penyelesaian kasus penyegelan SMKN 1 Kalianget.

“Sebetulnya kami itu sudah melakukan negosiasi dengan ahli waris pemilik tanah sejak Mei 2023. Tapi memang belum final. Masih proses,” jelasnya, Senin (18/9/2023).

Banner

Menurutnya, saat ini ‘bola’ berada di tangan Pemkab Sumenep, mengingat berdasarkan putusan pengadilan sengketa lahan tersebut telah berkekuatan hukum tepat atau inkracht. Gugatan dimenangkan oleh penggugat, dalam hal ini ahli waris pemilik tanah.

Salam petikan putusan itu, Budi menyebutkan bahwa pihak tergugat yakni Pemkab Sumenep diminta membayar ganti rugi penggunakaan lahan yang di atasnya telah dibangun SMKN 1 Kalianget seluas 27.000 meter persegi, dengan harga Rp100 ribu per meter persegi atau total senilai Rp2,7 miliar.

“Tadi saya sudah berkomunikasi dengan Kabag Hukum Setkab Sumenep, kami akan kembali menemui ahli waris untuk bernegosiasi. Persoalan ganti rugi ini kan perlu regulasi,” terangnya.

Budi menceritakan, SMKN 1 Kalianget dibangun pada 1998 dengan seijin pemilik lahan. Sengketa lahan tersebut baru muncul pada 2005, yang berujung pada gugatan pengadilan.

“Jadi jangan sampai salah. SMKN 1 Kalianget ini saat awal dibangun ya tidak ada masalah. Baru tujuh tahun berikutnya dipermasalahkan oleh ahli waris pemilik lahan,” imbuhnya.

Namun meski sekolah disegel, Budi memastikan bahwa siswa tidak terlantar. Kegiatan belajar mengajar (KBM) tetap berlangsung melalui ‘daring’.

“Sesuai keputusan kepala sekolah dan dewan guru, selama sekolah ini disegel, maka KBM dilakukan secara daring. Jadi jangan khawatir, pelajaran para siswa ini tetap berlangsung seperti biasanya,” tuturnya.

Seperti diberitakan, penyegelan SMKN 1 Kalianget dilakukan oleh ahli waris Ach. Dahlan yang disebut sebagai pemilik lahan sekolah. Penyegelan itu berupa penutupan pagar sekolah dan pemasangan 2 spanduk bentang bertuliskan ‘Dilarang Masuk Tanpa Ijin Pemilik Lahan’.

Spanduk kedua bertuliskan, ‘Mohon maaf kepada adik-adik siswa atas terganggunya belajar di sekolah ini. Dilarang membuka segel dan melakukan kegiatan apapun di atas tanah sekolah milik alm. Drs. H. Ach. Dahlan, MSi. Kami cukup sabar didzolimi sejak tahun 1996 sampai saat ini tanpa mendapatkan ganti rugi satu rupiah pun’.

title="banner"
Banner