SUMENEP, detikkota.com – Kasus dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik berujung kepada pelaporan. Sri Handayani selaku korban yang didampingi oleh kuasa hukumnya melaporkan oknum Kepala Desa Pakamban Laok ke Inspektorat Kabupaten Sumenep, tembusan kepada Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, DPMD serta Camat Pragaan.
Pelaporan itu berkaitan dengan adanya tuduhan yang dibuat oleh oknum Kades Pakamban Laok (Muhlis) tersebut kepada korban tentang membuat video porno dimuka umum tanpa meminta klarifikasi terlebih dahulu. Sehingga tuduhannya mengakibatkan nama korban tercemar.
Sementara itu, Sri juga menyampaikan bahwa dirinya juga sebagai warga Desa Pakamban Laok tidak dipanggil ke balai Desa untuk dimintai keterangan melainkan ditelpon dan diajak ketemu di Pasar Rebbuan Prenduan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sri mengaku dengan adanya tuduhan yang membawa nama baiknya tercemar dan menanggung aib akibat perbuatan terlapor.
Bahkan Sri Handayani mengaku, bahwa tidak hanya tuduhan yang di dapat, tetapi kekerasan fisik yang dilakukan oknum Kades tersebut di depan umum.
“Sebagai pelapor, saya sangat mengharapkan kepada Inspektorat Sumenep dan pihak terkait agar laporan ini dapat di tindak lanjuti dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku dan apabila terlapor terbukti bersalah,” ujarnya, Selasa (12/1).
Korban berharap oknum Kades tersebut mendapatkan sanksi dari pihak yang berwenang. “Maka terlapor harus mendapatkan sanksi dan hukuman yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. (fer)