JAKARTA, detikkota.com – Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri, Irjen Syahariantono memastikan bahwa seluruh anggota Polri akan netral dalam Pemilu 2024.
Untuk memastikan itu, kata Syahar sapaan karibnya, pihaknya akan mengerahkan berbagai cara sesuai mekanisme yang berlaku, yakni mulai dari preemtiv, preventif hingga respresif terhadap anggotanya.
Langkah itu sesuai perintah yang diberikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menjaga netralitas anggota Polri.
“Ada arahan dari Pak Kapolri terkait netralitas. Tentunya ada juga undang-undang yang mengatur tentang kepolisian Pasal 28 ayat 1 dan 2,” jelasnya dilansir tribunnews, Minggu (17/12/2023).
Sementara Komisioner Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto menjelaskan, masyarakat juga diminta memahami aturan yang berlaku soal netralitas Polri.
Dia menuturkan, bahwa anggota Polri aktif mutlak tidak diperbolehkan berpolitik praktis, namun hal itu tak berlaku bagi keluarganya.
Di sisi lain, lanjutnya, anggota Polri memiliki tanggung jawab guna memastikan seluruh tahapan Pemilu berjalan aman, damai dan lancar.
“Tetapi terlibat bukan berarti memberikan dukungan kepada kekuatan politik, tetapi memberi dukungan ke KPU dan Bawaslu agar Pemilu berjalan lancar,” ucapnya.
Selain itu Albertus juga menjelaskan bahwa Polri telah diamanatkan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Undang-undang nomor 17 tahun 2007 tentang Pemilu untuk menjaga capres-cawapres, kotak suara serta pengamanan proses dan tahapan Pemilu.
Albertus juga mengingatkan agar Polri tidak menunjukan keterlibatan baik bentuk, simbol tanda ataupun kegiatan yang berkaitan dengan Pemilu.
“Tapi komitmen menjaga agar Pemilu lancar tentu dengan tupoksi yang sudah diatur. Polisi harus menjaga ini dengan baik,” pungkasnya.