Kalapas Pamekasan : Pembinaan Napi Bisa Membangun Optimisme di Masa Depan

Selasa, 27 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, detikkota.com – Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Permasyarakatan.

Meskipun terpidana kehilangan kemerdekaannya, ada hak-hak narapidana yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Salah satunya, hak narapidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Hal tersebut disampaikan M Hanafi, Kepala Lapas Pamekasan saat memberikan keterangan pada detikkota.com, Selasa (27/4/2021) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hanafi menjelaskan, dari UU itu narapidana bisa melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya, mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan. Kemudian mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga dan mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang diartikan bahwa narapidana berhak mendapatkan pembinaan dan pelatihan keterampilan kemandirian

“Sistem pemasyarakatan, secara konseptual dan historis sangatlah berbeda dengan sistem kepenjaraan. Asas yang diterapkan sistem pemasyarakatan menempatkan tahanan, narapidana, anak negara dan klien pemasyarakatan sebagai subjek dan dipandang sebagai pribadi dan warga negara bukan dengan latar belakang pembalasan atau penjeraan tetapi dengan pembinaan dan bimbingan,” ujarnya

Hanafi menyebutkan, pelatihan maupun bimbingan biasanya disesuaikan dengan minat dan harapan narapidana. Hal itu untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaannya.

“Secara umum dapat dikatakan bahwa pembinaan dan bimbingan pemasyarakatan harus ditingkatkan melalui pendekatan mental, jasmani dan kedisiplinan,” ujarnya

“Jadi, bimbingan bakat dan bimbingan keterampilan ini untuk membantu meningkatkan mutu dan kualitas narapidana dalam mengaktualisasikan dirinya. Baik dari minat, bakat dan keterampilan yang dimiliki,” jelasnya

Menurut Hanafi, para narapidana dapat membangun optimisme di masa depan jika mengikuti pelatihan dengan semangat membangun. Tak hanya itu, dengan ilmu yang didapat dan kemudian diterapkan dalam kehidupan setelah nanti statusnya bebas, itu akan menjadi bukti nyata manfaat keberadaan mereka.

“Kalau mereka bersukacita membangun, itulah kontribusi nyata untuk menebus kesalahan yang sudah dilakukan di masa lalu. Kita akan punya pasukan untuk perbaiki rumah yang rusak, teman-teman ini yang bergerak,” tutupnya. (Fauzi)

Berita Terkait

Temui Presiden FIFA, Prabowo Dorong Sepak Bola Jadi Instrumen Bangun Karakter Bangsa
Presiden Prabowo Minta Komunikasi Pemerintah Sederhana, Terbuka, dan Dialogis
BGN Buka Jalan Mitra MBG Ganti Yayasan yang Cuma Minta Setoran
Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, 19 Kapolda Berganti
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Pesan Listyo Sigit untuk Kapolri Suyudi: Jaga Amanah dan Utamakan Pelayanan Masyarakat
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Temui Presiden FIFA, Prabowo Dorong Sepak Bola Jadi Instrumen Bangun Karakter Bangsa

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Presiden Prabowo Minta Komunikasi Pemerintah Sederhana, Terbuka, dan Dialogis

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:53 WIB

BGN Buka Jalan Mitra MBG Ganti Yayasan yang Cuma Minta Setoran

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, 19 Kapolda Berganti

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Berita Terbaru