MEDAN, detikkota.com – Perjalanan karir Muhammad Wahyu Als Bombom (30) warga Jalan M. Nawi Harahap, Gang Raja Aceh No. 10 B Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai Kota Medan harus berakhir di Jeruji Besi Polsek Patumbak, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara.
Pasalnya, pria yang sehari hari berprofesi sebagai supir ini diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 KUHPidana dengan barang bukti, 1 (satu) unit televisi merk Pujiwa 32 inci,2 (dua) tabung gas ukuran 3 Kg dan 1 (satu) unit kipas angin di sebuah warung milik Ira Lenyza Sari yang berlokasi di Jalan Seksama Kelurahan Sitirejo III Kecamatan Medan Amplas.
Komisaris Polisi Arfin Fachreza, S.I.K, Kapolsek Patumbak melalui Iptu Philip Antonio Purba, SH, MH, Kanit Reskrim Polsek Patumbak menjelaskan bahwa penangkapam tersangka tersebut berdasarkan laporan dari korban yang mengaku barang barang yang berada di warungnya telah raib di curi seseorang.
“Setelah menerima laporan tersebut, Saya bersama Panit Reskrim Ipda Darman Lumban Raja dan personil reskrim langsung melakukan cek tkp dan melakukan penyelidikan dan penyidikan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku Muhammad Wahyu Als Bombom,” tutur Iptu Philip A Purba.
Selain berhasil mengamankan tersangka juga barang bukti 1 (satu) unit televisi merk Pujiwa 32 inci, 2 (dua) tabung gas ukuran 3 Kg dan 1 (satu) unit kipas angin dan untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka bersama dengan barang bukti yang kami amankan kami bawa ke Polsek Patumbak.
“Tersangka kami jerat dengan pasal Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutup Kanit Reskrim Polsek Patumbak. (Leodepari)