Kapolres Subulussalam Serahkan 1 Kursi Roda untuk Penyandang Disabilitas

Senin, 29 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM, detikkota.com – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Subulussalam AKBP Muhammad Yanis, SIK. MH didampingi ketua Bhayangkari cabang subulussalam Ny. Dewi Yanis menyerahkan bantuan berupa satu set kursi roda kepada masyarakat penyandang disabilitas Senin, (29/8/2022).

Penerima bantuan Abdul Muis Berutu (37), bekerja sebagai kuli panggul, dan istri buruh cuci, alamat Dusun Baitul Makmur Desa Penanggalan kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam.

Dalam kesehariannya Abdul Muis beraktifitas menggunakan kursi roda yang sudah lama dipakai. Saat ditemui ia sedang berada di toko swalayan yang lebih kurang berjarak 500 m dari rumahnya di Dusun Baitul Makmur Desa Penanggalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan kursi roda tersebut merupakan wujud kepedulian Polres Subulussalam kepada masyarakat Kota Subulussalam.

“Semoga dengan bantuan ini, Abdul Muis dapat lebih mudah dalam beraktifitas sehari-hari,” harap Kapolres Subulussalam.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bhayangkari Cabang Subulussalam Ny. Dewi Yanis, Kasat Intelkam Polres Subulussalam IPTU Deny Albar, SH dan Bhabinkamtibmas Polsek Penanggalan AIPTU Zulfan Effendi.

(Muhammad Irwan)

Berita Terkait

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Rutan Kraksaan dan Dinkes Probolinggo Perkuat Layanan Kesehatan Warga Binaan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba
58 ASN Pemkot Surabaya Dijatuhi Sanksi Disiplin hingga September 2026
Diskominfo Sumenep Perkuat Keamanan Digital dalam Program Sekolah Aman dan Nyaman
Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Rabu, 30 September 2026 - 12:58 WIB

Rutan Kraksaan dan Dinkes Probolinggo Perkuat Layanan Kesehatan Warga Binaan

Rabu, 30 September 2026 - 12:51 WIB

Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba

Berita Terbaru