PURWAKARTA, detikkota.com – Dinamika mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta kembali menjadi perhatian publik. Di tengah mutasi dan rotasi sejumlah pejabat pada berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Purwakarta tercatat tidak mengalami perubahan selama beberapa periode kepemimpinan, Rabu (14/1/2026).
Pejabat tersebut adalah Aulia Pamungkas. Ia pertama kali menjabat sebagai Kasatpol PP pada masa Bupati Dedi Mulyadi, kemudian berlanjut pada era Bupati Anne Ratna Mustika, hingga saat ini di bawah kepemimpinan Bupati Saepul Bahri Binzein.
Kondisi ini memunculkan perhatian masyarakat, mengingat mutasi dan rotasi jabatan merupakan mekanisme yang lazim dilakukan dalam rangka penyegaran organisasi dan evaluasi kinerja pejabat struktural.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Biasanya setiap pergantian kepala daerah ada rotasi jabatan, apalagi untuk posisi strategis. Tapi ini justru tidak berubah sejak lama,” ujar salah seorang warga Purwakarta yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, sejumlah pejabat di lingkungan OPD lain, termasuk kepala bidang dan pejabat di lingkup penegakan peraturan daerah (Gakkumda), diketahui telah mengalami pergeseran dalam mutasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Pengamat kebijakan publik lokal menilai, keberlanjutan jabatan tersebut bisa ditafsirkan dari berbagai sudut pandang. “Bisa saja ini menunjukkan kepercayaan pimpinan daerah terhadap kinerja pejabat yang bersangkutan. Namun, di sisi lain, transparansi alasan kebijakan mutasi juga penting agar tidak menimbulkan spekulasi publik,” ujarnya.
Pandangan serupa juga disampaikan sebagian masyarakat yang berharap adanya keterbukaan dari pemerintah daerah. “Kalau memang karena prestasi, sebaiknya dijelaskan ke publik supaya tidak muncul asumsi macam-macam,” kata warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Kasatpol PP Aulia Pamungkas terkait tanggapan atas sorotan dan pertanyaan publik tersebut.
Pemerintah Kabupaten Purwakarta juga belum memberikan pernyataan resmi mengenai pertimbangan kebijakan mutasi jabatan, khususnya terkait posisi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
Penulis : Nal
Editor : Nal







