SUMENEP, detikkota.com– Kasus dugaan penyalah gunaan keuangan negara, pengadaan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur senilai Rp 4,5 miliar hingga kini belum menemui titik terang
Padahal kasus ini sudah berjalan sekitar 6 tahum lamanya. Bahkan dalam prosesnya pihak penyidik dari Polres Sumenep sudah menetapkan tersangka. Meskipun penetapan status hukumnya pernah dilakukan pra peradilan, tetapi kepolisian memanangkan gugatan tersebut. Artinya penetapan tersangka oleh kepolisian tidak melanggar hukum acara pidana, dan memenuhi unsur-unsur atau prasyarat yang sudah diatur dalam hukum acara
Akan tetapi ketika kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep, berkasnya selalu dikembalikan dengan dalih belum lengkap. Bolak-balik berkas ini berlangsung selama 6 tahun lamanya. Lebih jauh, hingga saat ini tersangka masih belum dilakukan penahanan dan masih menghirup udara bebas
Melihat masih belum di meja hijaukan kasus ini. Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS). Pada hari Selasa 26 Oktober 2021 menggelar demontrasi untuk menyoroti kinerja Kejari yang dinilai lamban dalam menangani kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan gedung Dinkes
“Kasus Pembanguan Gedung Dinkes yang dilaporkan sejak tahun 2015 hingga saat ini masih menjadi tanda tanya besar. Entah sampai kapan drama soal lambannya penanganan kasus ini hingga cerita saling pimpong antar lembaga penegak hukum di sumenep ini berakhir, Ataukah memang sengaja dilenyapkan. Padahal ini kasus pidana, ini seakan ada drama,” teriak Maksudi saat Melakukan orasi Di Depan Kantor Kejari Sumenep.
Pihaknya menguraikan, proyek pembangunan gedung Dinkes tersebut menelan anggaran sekitar Rp 4,5 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumenep tahun 2014.
Dan pada Oktober 2019, Polres Sumenep sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Namun, kata Sudi, para tersangka belum ditahan, mereka masih bisab bergerak bebas tanpa merasakan dinginnya jeruji besi. Ini bisa menjadi indikasi runtuhnya supremasi hukum di Kabupaten Sumenep
“Entah alasan apa yang mendasari tindakan tersebut, yang jelas hal tersebut cukup membuat hati rakyat Sumenep terpukul,” Jelasnya.
Jika tidak seger diselesaikan, Sudi menilai kasus ini akan menjadi preseden buruk buramnya penegakan hukum oleh lembaga yudikatif di Kabupaten Sumenep. Hal ini juga akan berimbas kepada kepercayaan publik kepada terhadap lembaga hukum tersebut
“Inilah adalah bukti autentik, aparat penegak hukum tidak serius menangani kasus Sebesar ini. Arahan terakhir berkas yang dikirimkan Kejari kepada Polres terkait pemeriksaan tim ahli. Tapi hari ini katanya masih akan melakukan pemeriksaan tim ahli,” Imbuhnya.
Aktivis Muda Berenergik ini menuturkan, leletnya kasus dugaan Korupsi pembangunan Gedung Dinkes Sumenep tersebut diduga dengan adanya drama yang terjadi dengan adanya pengembalian berkas oleh Kejaksaan ke Mapolres Sumenep karena dalih syarat formil dan materil belum lengkap.
“Dalam Hal ini, Kapolres Sumenep harus benar benar serius dalam melakukan pengumpulan berkas dan Kejari harus memberikan petunjuk yang sangat jelas terkait kekurangannya. Drama yang terjadi selama 6 tahun ini menjadi pertanyaan besar. Siapa dalang di balik lambannya penanganan kasus tersebut?,” Tanyanya Dengan Lantang.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep, Novan Bernadi menjelaskan, berkas kasus dugaan Gedung Dinkes sudah tiga kali berturut-turut dikembalikan ke Mapolres setempat.
“Ada beberpa hal yang harus dilengkapi dalam berkas tersebut, termasuk Syarat formil dan materil belum lengkap. Dan juga keterangan saksi masih kurang lengkap,” bebernya.
Novan menyampaikan Bahwa, Anggaran Rp 4,5 miliar tidak hanya dibangun pada Gedung Dinkes. Melainkan, kata dia, pembangunan gedung KB setempat.
“Jadi temuan kerugian negara itu tidak hanya pada gedung Dinkes saja melainkan juga gedung KB berdasarkan temuan audit BPK,” Tandasnya.
Masa Aksi Usai Demo di depan kantor Kejaksaan Negeri Sumenep, demonstrasi langsung mendatangi Mapolres setempat untuk menyampaikan aspirasi prihal kasus dugaan Gedung Dinkes yang dinilai terus mangkrak dalam jangka waktu panjang yakni 6 tahun. (TH)