Kasus Pemalsuan Dokumen KCM, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Kamis, 3 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, detikkota.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak esksepsi yang disampaikan terdakwa kasus pemalsuan dokumen Kota Cinema Mall (KCM) Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Dokumen itu berupa pencatutan foto sejumlah kiyai, yakni foto KH Ali Karrar Sinhaji dan KH Fudholi Ruham dalam izin dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL-UKL) milik KCM.

Agus selaku JPU membacakan kesimpulan tanggapan atas keberatan eksepsi Hasanuddin Said (HS) dan kuasa hukumnya yaitu pada saat persidangan berlangsung di Kejaksaan Negeri Pamekasan, Kamis (3/6/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Surat dakwaan JPU tersebut secara sah dan secara hukum sudah diterima dengan jelas, cermat dan lengkap yaitu memenuhi syarat materiil surat dakwaan sebagaimana dimaksud Pasal 143 ayat (2) huruf (b) KUHAP. Untuk itu eksepsi tersebut harus ditolak,” ungkap Agus

Agus juga menilai, apa yang disampaikan terdakwa HS dan kuasa hukumnya yang diuraikan beberapa waktu lalu telah menyangkut semua pokok perkara dari JPU dan tidak masuk dalam materi eksepsi.

“Makanya eksepsi tersebut tidak harus kami tanggapi dan harus ditolak,” tutupnya

Sementara Hasanuddin Missilu Kuasa hukum HS mengatakan, eksepsi yang dilakukannya sudah dirasa tepat. Ia menepis bahwa klienya HS telah melakukan perbuatan sebagaimana yang di dakwakan oleh JPU.

“Foto bersama kiyai, apa yang salah disitu,” katanya

Hasanuddin menjelaskan, bahwa pasal yang disangkakan seharusnya bukam kepada HS, namun diterapkan kepada siapa yang membuat, siapa yang menyerobot dan siapa yang menggunakan izin dokumen tersebut.

“Dia (HS, red) bukan pemilik. Dia hanya melakukan konsep pembangunan KCM pada kyai ini,” tutupnya

Selanjutnya terdakwa HS dan kuasa hukumnya mengaku pasrah. Pihaknya tetap menunggu keputusan majelis hakim di persidangan selanjutnya. (Fauzi)

Berita Terkait

Bukan Hanya Dadan, Dua Mantan Wakil Kepala BGN Juga Keluar dari Kejagung Mengenakan Rompi Tahanan
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Keluar dari Kejagung Mengenakan Rompi Tahanan
Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Pengamat Nilai Pergantian Pimpinan Belum Tentu Selesaikan Masalah MBG
BRIN Ingatkan Ancaman Genangan Permanen di Pantura Jawa Akibat Penurunan Tanah dan Kenaikan Muka Laut
Rutan Sumenep Gandeng TNI-Polri Gelar Razia Gabungan, Perkuat Komitmen Zero Halinar
KNPI Sumenep Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Komitmen Perkuat Nasionalisme Pemuda
KNPI Sumenep: Pemuda Harus Jadi Motor Kemajuan Berlandaskan Pancasila
BMKG Prediksi Cuaca Jawa Timur Dominan Cerah Berawan Hari Ini

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:52 WIB

Bukan Hanya Dadan, Dua Mantan Wakil Kepala BGN Juga Keluar dari Kejagung Mengenakan Rompi Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:32 WIB

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Keluar dari Kejagung Mengenakan Rompi Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:18 WIB

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Pengamat Nilai Pergantian Pimpinan Belum Tentu Selesaikan Masalah MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:16 WIB

BRIN Ingatkan Ancaman Genangan Permanen di Pantura Jawa Akibat Penurunan Tanah dan Kenaikan Muka Laut

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:26 WIB

Rutan Sumenep Gandeng TNI-Polri Gelar Razia Gabungan, Perkuat Komitmen Zero Halinar

Berita Terbaru