Kasus Pencemaran Nama Baik Sudah Tiga Bulan Sampai Saat ini Masih Buram di Polres Sampang

Proses penyidikan yang dilakukan Polres Sampang

SAMPANG, detikkota.com – Adanya dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kepala Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang, sampai saat ini masih buram di Polres Sampang.

Terlapor berinisial NS sudah tiga kali tidak melaksanakan panggilan penyidik Polres Sampang dan tidak ada tindakan kelanjutan dari pihak Polres Sampang.

Hal tersebut disampailan langsung oleh Arif Barata sebagai Sekjen LSM FKRT Pendamping Kades Banyusokah mengatakan, bahwa laporan kasus pencemaran nama baik Sorah sudah tiga bulan lamanya belum ada perkembangan.

“Semua terlapor sudah dipanggil. Namun, pihak Polres Sampang diam dan tidak ada tindakan yang sesuai KUHP dan UU ITE. Dalam UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan UU nomor 01 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penyebaran berita bohong. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ujar Arif, Senin (22/2/2021).

Selain itu, Arif Barata menjelaskan, bahwa dalam UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi berita dan menerbitkan berita bohong, sehingga menimbulkan permasalahan dikalangan masyarakat khususnya Desa Banyusokah Kecamatan Ketapang dan Kecamatan Banyuates.

“Bisa dijerat dengan hukuman pidana yang sudah diatur dalam pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” tuturnya.

Sementara pihaknya mengatakan, bahwa keterangan ini termasuk dalam KUHP berlapis terhadap pelaku berinisial NS dan SB.

“Sudah saya sampaikan kepada penyidik Unit 4 Polres Sampang, bahwa beberapa hari yang lalu, laporan adanya kasus pencemaran nama baik Kades Banyusokah belum ada tanggapan hinhha saat ini,” imbuhnya.

“Kami dan juga Kades Banyusokah berharap, agar NS sebagai Pelaku yang memberikan keterangan bohong dan pencemaran nama baik terhadap Sorah, sedangkan SB sebagai penyebar Vidio di akun FB nya untuk segera ditangkap,” pungkasnya.