Kasus Pencemaran Nama Baik Sudah Tiga Bulan Sampai Saat ini Masih Buram di Polres Sampang

Senin, 22 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses penyidikan yang dilakukan Polres Sampang

Proses penyidikan yang dilakukan Polres Sampang

SAMPANG, detikkota.com – Adanya dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kepala Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang, sampai saat ini masih buram di Polres Sampang.

Terlapor berinisial NS sudah tiga kali tidak melaksanakan panggilan penyidik Polres Sampang dan tidak ada tindakan kelanjutan dari pihak Polres Sampang.

Hal tersebut disampailan langsung oleh Arif Barata sebagai Sekjen LSM FKRT Pendamping Kades Banyusokah mengatakan, bahwa laporan kasus pencemaran nama baik Sorah sudah tiga bulan lamanya belum ada perkembangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua terlapor sudah dipanggil. Namun, pihak Polres Sampang diam dan tidak ada tindakan yang sesuai KUHP dan UU ITE. Dalam UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan UU nomor 01 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penyebaran berita bohong. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ujar Arif, Senin (22/2/2021).

Selain itu, Arif Barata menjelaskan, bahwa dalam UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi berita dan menerbitkan berita bohong, sehingga menimbulkan permasalahan dikalangan masyarakat khususnya Desa Banyusokah Kecamatan Ketapang dan Kecamatan Banyuates.

“Bisa dijerat dengan hukuman pidana yang sudah diatur dalam pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” tuturnya.

Sementara pihaknya mengatakan, bahwa keterangan ini termasuk dalam KUHP berlapis terhadap pelaku berinisial NS dan SB.

“Sudah saya sampaikan kepada penyidik Unit 4 Polres Sampang, bahwa beberapa hari yang lalu, laporan adanya kasus pencemaran nama baik Kades Banyusokah belum ada tanggapan hinhha saat ini,” imbuhnya.

“Kami dan juga Kades Banyusokah berharap, agar NS sebagai Pelaku yang memberikan keterangan bohong dan pencemaran nama baik terhadap Sorah, sedangkan SB sebagai penyebar Vidio di akun FB nya untuk segera ditangkap,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Sumenep Gelar Bakti Sosial di HUT ke-78, Wujud Kepedulian untuk Masyarakat
Pengaspalan Jalan di RT 06 RW 07 Ciseureuh Tuai Sorotan, Kualitas Dinilai Amburadul, Warga Keluhkan Dugaan Pengurangan Material
Pemkot Surabaya Tunda Pembangunan Tanggul Laut, Fokus Optimalkan Rumah Pompa dan Pintu Air
Dapur MBG Diduga Beroperasi Tanpa IPAL: DLH Tegas, Dinkes Bungkam — Ada Apa?
KH Md Widadi Rahim Terpilih Pimpin PCNU Sumenep Periode 2025–2030
Gedung Serba Guna Muhammadiyah Rowokangkung Diresmikan, Bupati Tekankan Pemanfaatan untuk Warga
Saluran Tersumbat Tanah di Munjuljaya Diduga Jadi Pemicu Banjir, Warga Pertanyakan Kinerja Dinas Terkait
Kraksaan Aspirasi Run 2025 Meriah, Ratusan Pelari Padati Alun-Alun Kota Kraksaan

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 20:37 WIB

Sat Reskrim Polres Sumenep Gelar Bakti Sosial di HUT ke-78, Wujud Kepedulian untuk Masyarakat

Senin, 8 Desember 2025 - 18:50 WIB

Pengaspalan Jalan di RT 06 RW 07 Ciseureuh Tuai Sorotan, Kualitas Dinilai Amburadul, Warga Keluhkan Dugaan Pengurangan Material

Senin, 8 Desember 2025 - 16:44 WIB

Pemkot Surabaya Tunda Pembangunan Tanggul Laut, Fokus Optimalkan Rumah Pompa dan Pintu Air

Senin, 8 Desember 2025 - 11:29 WIB

Dapur MBG Diduga Beroperasi Tanpa IPAL: DLH Tegas, Dinkes Bungkam — Ada Apa?

Senin, 8 Desember 2025 - 06:54 WIB

KH Md Widadi Rahim Terpilih Pimpin PCNU Sumenep Periode 2025–2030

Berita Terbaru