Kasus Pernikahan Usia Dini Tinggi, TP PKK Sumenep Gelar Sosialisasi dan Advokasi

TP PKK dan Dinsos P3A Sumenep gelar Advokasi dan Sosialisasi Cegah Perkawinan Anak.

SUMENEP, detikkota.com – Tingginya kasus pernikahan usia dini di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur mendapat perhatian serius pemerintah daerah.

Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Sumenep bekerjasama dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) setempat melaksanakan advokasi dan sosialisasi pencegahan pernikahan anak.

Ketua Pokja 1 TP PKK Sumenep, Dewi Amboro mengatakan, pencegahan pernikahan anak merupakan usaha bersama seluruh stakeholder agar pernikahan anak menurun. Sebab banyak tantangan yang dihadapi untuk mencegah perkawinan anak.

“Selain budaya perjodohan sejak bayi, tingginya kasus pernikahan usia anak di bawah umur juga disebabkan pola pikir bahwa menikah sesuai usia dalam ketentuan Undang-Undang tentang pernikahan dikatakan perawan tua. Bahkan, tradisi tompangan atau sumbangan dalam pernikahan menjadi alasan orang tua menikahkan anak diusia muda,” jelas Dewi, Kamis (13/7/2023).

Menurutnya, sosialisasi pencegahan perkawinan anak juga merupakan bentuk program peningkatan kualitas keluarga sub kegiatan pengembangan kegiatan masyarakat untuk peningkatan kualitas keluarga.

Dewi menyebutkan, advokasi dan sosialisasi pencegahan perkawinan anak dilaksanakan di 19 kecamatan daratan Sumenep.

“Kami Pokja 1 tahun ini juga akan mengadakan lomba Penyuluhan kader Cegah Perkawinan Anak (Cepak) serta MoU dengan desa untuk bersama mencegah perkawinan anak,” pungkasnya.