KEBENCIAN

Minggu, 13 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo

Presiden Joko Widodo

detikkota.com – Benci adalah rasa tidak suka terhadap pihak lain dikarenakan adanya kekecewaan atau ketidaksesuaian harapan diri.

Banyak orang beranggapan bahwa melalui membenci orang bisa menjadi puas dan mencapai kebahagiaan.

Sesungguhnya, benci adalah hal yang sangat negatif dan merupakan kotoran batin yang sangat berbahaya buat diri sendiri maupun buat lingkungan, bahkan membahayakan dunia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Benci menjadikan orang suka marah, panas hati, kalap, gelisah, banyak musuh, wajah buruk, merugi, dan menderita.

Jika cinta dikatakan buta, benci adalah lebih buta lagi. Benci bisa muncul bahkan terhadap orang yang sudah mencapai kesempurnaan batin, seperti orang suci, yang sudah terbebas dari membenci.

Oleh sebab itu kebencian harusnya dipahami dari tiga sisi, yaitu:

  1. Sebagai objek kebencian atau dibenci. “Dibenci” tergolong negatif pasif. Walaupun sifatnya pasif, “dibenci” tidak bisa dihindari ataupun dihilangkan karena merupakan konsekuensi hidup yang harus dipahami dan diterima.

Karena dibenci berasal dari pihak lain, kita tidak bisa meniadakannya. Keberadaan “dibenci” memungkinkan membahayakan dunia karena umumnya akan terjadi balas membenci.

  1. Sebagai subjek kebencian atau membenci. “Membenci” tergolong negatif aktif karena bersifat bereaksi, sehingga sangat berbahaya bagi pelakunya maupun pihak lain.
  2. Sebagai penyebab kebencian atau menebarkan kebencian.

“Menebarkan kebencian” tergolong negatif proaktif karena bereaksi ganda, yaitu diri sendiri muncul kebencian, pihak lain pun bisa terpengaruh muncul kebencian terhadap pihak yang lainnya lagi.

Ini adalah penyakit yang sangat mengerikan yang menyebabkan kejahatan kemanusiaan.

Bagaimanapun, benci itu bisa dikurangi, bahkan dikikis hingga lenyap atau padam dari dalam diri.

Tingkatan kebencian:

Membenci ringan, seperti menulis di angkasa.

Membenci agak berat, seperti menulis di permukaan air.

Membenci berat, seperti menulis di atas tanah.

Membenci sangat berat, seperti pahatan di atas batu.

Pemahaman di atas adalah upaya untuk melihat ke dalam diri sendiri guna mengingatkan akan bahaya salah satu sifat buruk diri, yaitu membenci.

Biarlah jika harus dibenci, karena itu adalah konsekuensi hidup.

Yang terpenting janganlah membenci karena kondisi negatif aktif, apalagi negatif proaktif, pada dasarnya merugikan diri sendiri dan lingkungan.

Kebencian menjadi ancaman DUNIA.

Mari kita Jaga NKRI ini

(Dw.A/Red)

Berita Terkait

Kepala BNPB Tinjau Banjir Pasuruan, Soroti Penanganan Jangka Pendek hingga Panjang
Heboh! Sumur Bor di Pragaan Semburkan Gas, Aparat Amankan Lokasi
Pencairan Dana Dipersoalkan, Anggota Arisan Get di Sumenep Keluhkan Kurangnya Transparansi
Presiden Prabowo Dorong Percepatan Program Waste to Energy di Kota Besar
Pemerintah Kaji WFH Sehari dalam Sepekan, Sejumlah Sektor Berpotensi Dikecualikan
Harga Emas Perhiasan Hari Ini, 24 Maret 2026, Cek Pergerakannya
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah
Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Idul Fitri dan Apresiasi Pemulihan Banjir Aceh Tamiang

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:50 WIB

Kepala BNPB Tinjau Banjir Pasuruan, Soroti Penanganan Jangka Pendek hingga Panjang

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:08 WIB

Heboh! Sumur Bor di Pragaan Semburkan Gas, Aparat Amankan Lokasi

Kamis, 26 Maret 2026 - 14:39 WIB

Pencairan Dana Dipersoalkan, Anggota Arisan Get di Sumenep Keluhkan Kurangnya Transparansi

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:13 WIB

Presiden Prabowo Dorong Percepatan Program Waste to Energy di Kota Besar

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:20 WIB

Pemerintah Kaji WFH Sehari dalam Sepekan, Sejumlah Sektor Berpotensi Dikecualikan

Berita Terbaru

Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 17 Tahun 2026 tentang penghematan BBM yang mewajibkan ASN menggunakan transportasi non-BBM setiap hari Jumat.

Pemerintahan

Mulai April 2026, ASN Sumenep Wajib Non-BBM Setiap Hari Jumat

Sabtu, 28 Mar 2026 - 12:44 WIB