Kejari Sumenep Kantongi Nama Baru, Diduga Terlibat Kasus Pembelian Kapal PT Sumekar

Jumat, 5 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Trimo.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Trimo.

SUMENEP, detikkota.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep mengaku telah mengantongi nama baru yang diduga terlibat dalam kasus pembelian kapal oleh PT Sumekar dan merugikan negara miliaran rupiah.

Kajari Sumenep, Trimo menyatakan bahwa, tim penyidik tengah mengendus adanya keterlibatan orang lain dalam perkara korupsi pembelian kapal cepat dan tongkang oleh BUMD milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep itu.

“Tim penyidik sudah mengendus keterlibatan pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, dan telah mengantongi nama-nama untuk segera di proses secara hukum” katanya, Jumat (5/5/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejauh ini, kata Trimo, tim penyidik terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi yang dinilai mengetahui persoalan tersebut, termasuk memeriksa 2 tersangka yang telah ditahan beberapa waktu yang lalu.

“Pemeriksaan secara maraton itu dimaksudkan agar kasus keduanya bisa segera dinaikkan pada tahap dua ke Pengadilan Tipikor di Surabaya,” jelas Kajari.

Pria kelahiran Ponorogo itu menegaskan, tim penyidik Kejari Sumenep juga berhati-hati dan teliti dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan sejumlah oknum di tubuh PT Sumekar tersebut.

“Dalam menangani setiap perkara hukum, apa lagi ini perkara dugaan korupsi, maka tentu penyidik tidak akan serampangan menetapkan orang lain menjadi tersangka, agar tidak salah dalam pengambilan keputusan hukum,” tegasnya.

Dia meminta dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat agar pengungkapan kasus tersebut bisa berjalan secara transparan.

“Masyarakat harus sabar, tim penyidik terus bekerja siang malam, tanpa harus diketahui siapapun. Jadi, dalam pengambilan keputusan hukum itu tidak ada istilah lamban. Bahkan, saat suatu perkara itu sudah putus, kemudian ternyata ada petunjuk baru, maka penyidikan harus dilakukan kembali,” jelasnya.

Berita Terkait

Penerimaan Polri 2026 Resmi Dibuka, Kesempatan Jadi Bhayangkara Hingga 30 Maret
SMA NU Sumenep Gelar Tahsinul Qira’ah Metode Tartila bil Qolam dalam Program Pondok Ramadan
Stok BBM dan LPG di Lumajang Dipastikan Aman, Warga Diimbau Tidak Panic Buying
Wakapolres Sumenep Cek Senpi Anggota untuk Tingkatkan Pengawasan dan Disiplin
Menko Pangan Tanggapi Keluhan Petani Garam, Pemerintah Siapkan Stabilitas Harga
Polres Sumenep Umumkan Pencarian Orang Hilang, Yadan Nabila Dilaporkan Tak Diketahui Keberadaannya
Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau Produksi Garam di Sampang, Dorong Indonesia Bebas Impor
Bupati Pasuruan dan Kapolda Jatim Ikuti Penanaman Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:38 WIB

Penerimaan Polri 2026 Resmi Dibuka, Kesempatan Jadi Bhayangkara Hingga 30 Maret

Senin, 9 Maret 2026 - 16:41 WIB

Stok BBM dan LPG di Lumajang Dipastikan Aman, Warga Diimbau Tidak Panic Buying

Senin, 9 Maret 2026 - 10:03 WIB

Wakapolres Sumenep Cek Senpi Anggota untuk Tingkatkan Pengawasan dan Disiplin

Minggu, 8 Maret 2026 - 22:40 WIB

Menko Pangan Tanggapi Keluhan Petani Garam, Pemerintah Siapkan Stabilitas Harga

Minggu, 8 Maret 2026 - 15:37 WIB

Polres Sumenep Umumkan Pencarian Orang Hilang, Yadan Nabila Dilaporkan Tak Diketahui Keberadaannya

Berita Terbaru