Kejari Sumenep Kantongi Nama Baru, Diduga Terlibat Kasus Pembelian Kapal PT Sumekar

Jumat, 5 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Trimo.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Trimo.

SUMENEP, detikkota.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep mengaku telah mengantongi nama baru yang diduga terlibat dalam kasus pembelian kapal oleh PT Sumekar dan merugikan negara miliaran rupiah.

Kajari Sumenep, Trimo menyatakan bahwa, tim penyidik tengah mengendus adanya keterlibatan orang lain dalam perkara korupsi pembelian kapal cepat dan tongkang oleh BUMD milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep itu.

“Tim penyidik sudah mengendus keterlibatan pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, dan telah mengantongi nama-nama untuk segera di proses secara hukum” katanya, Jumat (5/5/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejauh ini, kata Trimo, tim penyidik terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi yang dinilai mengetahui persoalan tersebut, termasuk memeriksa 2 tersangka yang telah ditahan beberapa waktu yang lalu.

“Pemeriksaan secara maraton itu dimaksudkan agar kasus keduanya bisa segera dinaikkan pada tahap dua ke Pengadilan Tipikor di Surabaya,” jelas Kajari.

Pria kelahiran Ponorogo itu menegaskan, tim penyidik Kejari Sumenep juga berhati-hati dan teliti dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan sejumlah oknum di tubuh PT Sumekar tersebut.

“Dalam menangani setiap perkara hukum, apa lagi ini perkara dugaan korupsi, maka tentu penyidik tidak akan serampangan menetapkan orang lain menjadi tersangka, agar tidak salah dalam pengambilan keputusan hukum,” tegasnya.

Dia meminta dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat agar pengungkapan kasus tersebut bisa berjalan secara transparan.

“Masyarakat harus sabar, tim penyidik terus bekerja siang malam, tanpa harus diketahui siapapun. Jadi, dalam pengambilan keputusan hukum itu tidak ada istilah lamban. Bahkan, saat suatu perkara itu sudah putus, kemudian ternyata ada petunjuk baru, maka penyidikan harus dilakukan kembali,” jelasnya.

Berita Terkait

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI
Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD
Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi
Dari Kampus ke Garda Demokrasi, Mahasiswa Uniba Madura Tuntaskan Magang di Bawaslu Sumenep
Polresta Sumenep Edukasi 140 Pelajar MAN Sumenep soal Pemanfaatan AI
HUT ke-81 RI Jadi Momentum Kapolresta Sumenep Perkuat Pengabdian dan Sinergi

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi

Berita Terbaru

Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogi.

Polhukam

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Minggu, 23 Agu 2026 - 23:05 WIB