Kejari Sumenep Kantongi Nama Baru, Diduga Terlibat Kasus Pembelian Kapal PT Sumekar

Jumat, 5 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Trimo.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Trimo.

SUMENEP, detikkota.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep mengaku telah mengantongi nama baru yang diduga terlibat dalam kasus pembelian kapal oleh PT Sumekar dan merugikan negara miliaran rupiah.

Kajari Sumenep, Trimo menyatakan bahwa, tim penyidik tengah mengendus adanya keterlibatan orang lain dalam perkara korupsi pembelian kapal cepat dan tongkang oleh BUMD milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep itu.

“Tim penyidik sudah mengendus keterlibatan pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, dan telah mengantongi nama-nama untuk segera di proses secara hukum” katanya, Jumat (5/5/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejauh ini, kata Trimo, tim penyidik terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi yang dinilai mengetahui persoalan tersebut, termasuk memeriksa 2 tersangka yang telah ditahan beberapa waktu yang lalu.

“Pemeriksaan secara maraton itu dimaksudkan agar kasus keduanya bisa segera dinaikkan pada tahap dua ke Pengadilan Tipikor di Surabaya,” jelas Kajari.

Pria kelahiran Ponorogo itu menegaskan, tim penyidik Kejari Sumenep juga berhati-hati dan teliti dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan sejumlah oknum di tubuh PT Sumekar tersebut.

“Dalam menangani setiap perkara hukum, apa lagi ini perkara dugaan korupsi, maka tentu penyidik tidak akan serampangan menetapkan orang lain menjadi tersangka, agar tidak salah dalam pengambilan keputusan hukum,” tegasnya.

Dia meminta dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat agar pengungkapan kasus tersebut bisa berjalan secara transparan.

“Masyarakat harus sabar, tim penyidik terus bekerja siang malam, tanpa harus diketahui siapapun. Jadi, dalam pengambilan keputusan hukum itu tidak ada istilah lamban. Bahkan, saat suatu perkara itu sudah putus, kemudian ternyata ada petunjuk baru, maka penyidikan harus dilakukan kembali,” jelasnya.

Berita Terkait

Polres Sumenep Perketat Pengawasan Layanan SIM, Pastikan Proses Transparan dan Profesional
Alih-alih Bergizi, Siswa SDN Karanganyar Dapat Makanan Busuk
Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik
Gowes Bangkalan–Jombang Semarakkan Harlah ke-92 GP Ansor
Bangkalan Jadi Titik Awal Napak Tilas Harlah ke-92 GP Ansor
BMKG Prediksi Hujan Lebat Guyur Sumatera Utara dan Maluku Hari Ini
Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:05 WIB

Polres Sumenep Perketat Pengawasan Layanan SIM, Pastikan Proses Transparan dan Profesional

Selasa, 28 April 2026 - 13:41 WIB

Alih-alih Bergizi, Siswa SDN Karanganyar Dapat Makanan Busuk

Senin, 27 April 2026 - 13:01 WIB

Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik

Minggu, 26 April 2026 - 11:13 WIB

Gowes Bangkalan–Jombang Semarakkan Harlah ke-92 GP Ansor

Minggu, 26 April 2026 - 11:12 WIB

Bangkalan Jadi Titik Awal Napak Tilas Harlah ke-92 GP Ansor

Berita Terbaru