Kejari Sumenep Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan, diantaranya Beras Oplosan

Rabu, 30 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BB Beras Oplosan

BB Beras Oplosan

SUMENEP, detikkota.com – 93 Barang Bukti (BB) dari perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau sudah inkracht dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu (30/11/2022).

Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejari Sumenep, Jalan KH Mansyur, Desa Pabian, Kecamatan Sumenep Kota. Pemusnahan itu hasil dari tindak kejahatan mulai Bulan Juli hingga November 2022.

Hadir Bupati Sumenep Achmad Fauzi, Kapolres AKBP Edo Satya Kentriko dan Dandim 0827/Sumenep Letkol Czi Donny Pramudya Mahardi dalam kegiatan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejari Sumenep Trimo menjelaskan, BB yang dimusnahkan itu sudah inkrah atau putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) dan diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara.

“Pemusnahan BB tersebut sebanyak 93 perkara dengan jumlah terpidana sebanyak 113 orang,” ucap Kejari Trimo.

BB tersebut rinciannya ada beras oplosan sebanyak 16,35 ton, terpidana 39 orang, senjata tajam (sajam) 8 bilah, pakaian 32 buah dan alat-alat 15 buah dari 29 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) dan Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum).

Sedangkan dari 64 perkara narkotika dan psikotropika itu rinciannya, sabu seberat 239,31 gram, pil logo Y sebanyak 3.376 butir, HP 35 unit, alat hisap 17 buah, terpidana 74 orang, pasal 127 ada 46 orang dan pasal 112 ada 13 orang, pasal 114 ada 4 orang dan pasal 196 dan 197 sebanyak 1 orang.

“Pasal yang terbukti rata-rata pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” paparnya.

Disinggung terkait perkara beras oplosan, Kajari Trimo menegaskan, bahwa beras oplosan tersebut terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 pasal 62 ayat 1 tentang perlindungan pada konsumen.

“Perkara itu adalah pengoplos beras dengan tidak layak mutu,” jelasnya.

Kajari juga menambahkan, kinerja yang dihasilkan itu tidak terlepas dari kolaborasi dengan Pemkab Sumenep berikut stakeholder.

Berita Terkait

Layanan Adminduk Online Tekan Antrean Pemohon di MPP Siola Surabaya
SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87
TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Dinas Pertanian Subang Distribusikan Bantuan Program Upland untuk Petani Nanas
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor
Pantau Penyemprotan Padi dengan Drone, Bupati Sumenep Dorong Swasembada Pangan Berbasis Petani
Bunda Indah Ajak Kepala Desa Solid Bangun Lumajang Lewat PKDI
Kapasitas Fiskal Rendah Jadi Tantangan Utama Penyusunan RKPD Lumajang 2027

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:07 WIB

Layanan Adminduk Online Tekan Antrean Pemohon di MPP Siola Surabaya

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:06 WIB

SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:32 WIB

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:21 WIB

Dinas Pertanian Subang Distribusikan Bantuan Program Upland untuk Petani Nanas

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:13 WIB

Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor

Berita Terbaru

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

Pemerintahan

SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87

Jumat, 9 Jan 2026 - 14:06 WIB