Kejari Sumenep Panggil Kepala DPMPTSP dan Naker soal Mafia Perbankan Rugikan Uang Negara Rp16,325 Miliar

Kantor DPMPTSP dan Naker Kabupaten Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur terus mendalami kasus mafia perbankan yang merugikan uang negara Rp16,325 miliar.

Informasi yang dihimpun media ini, Tim Penyidik Kejari Sumenep telah memanggil Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman Riadi untuk dimintai keterangan.

Informasi pemanggilan Kepala DPMPTSP dan Naker Kabupaten Sumenep semakin menguat karena pada Kamis (16/11/2023) lalu yang bersangkutan didampingi 1 orang sedang berada di Kantor Kejari Sumenep.

Di waktu yang sama, Kepala DPMPTSP dan Naker Sumenep diketahui tidak berada di kantornya, di Jl. Dr. Cipto.

“Tidak ada, bapak Kadis (Abd. Rahman Riadi) ke luar kota sejak kemarin,” tutur salah satu petugas layanan di DPMPTSP dan Naker Sumenep.

Keterangan lain berasal dari staf di DPMPTSP dan Naker Sumenep yang membenarkan jika pimpinannya itu dipanggil oleh Kejari Sumenep melalui surat resmi yang diterimanya.

“Iya memamg ada surat panggilan dan itu dari Kejaksaan,” ucapnya singkat.

Staf yang tidak bersedia disebut namanya itu mengaku tidak tahu menahu soal agenda pemanggilan Abd. Rahman Riadi ke Kejari Sumenep.

“Soal itunya saya tidak tahu,” timpalnya.

Termasuk, Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Doni Suryahadi Kusuma juga belum bisa memberikan keterangan atas pemanggilan Kepala DPMPTSP dan Naker Sumenep tersebut.

Untuk diketahui, meskipun belum ada tersangka dalam perkara ini, Kejari Sumenep telah menaikkan status ke penyidikan pada hari Senin (23/10/2023) lalu.