SUMENEP, detikkota.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur menahan sepasang suami istri (pasutri) dalam kasus dugaan korupsi pembelian kapal oleh PT. Sumekar.
Penahanan dikakukan setelah pasutri asal Provinsi Gorontalo itu menjalani pemeriksaan sejak pukul 15.00 hingga 21.30 WIB di ruang penyidik Kejari Sumenep, Rabu (14/6/2023).
“Hari ini, Rabu 14 Juni 2023, penyidik Kejari Sumenep resmi menahan dua orang tersangka atas nama HM, selaku Direktur Utama PT Fajar Indah Lines dan inisial SK selaku Komisaris PT. tersebut. Keduanya adalah suami istri, dimana perusahaan yang mereka pimpin sebagai penyedia kapal cepat,” jelas Trimo, Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep.
Kajari menjelaskan, kedua tersangka tersebut diketahui telah menerima aliran dana atas pembelian kapal cepat oleh PT Sumekar pada tahun 2019 silam sebesar Rp 2 miliar lebih.
“Uang untuk pembelian kapal sudah masuk ke rekening PT Fajar Indah Lines yang saat itu transaksinya dilakukan oleh AS yang saat ini sudah menjadi terdakwa, dan AZ yang sudah kita lakukan pemanggilan sebanyak dua kali tapi selalu mangkir,” lanjut Kajari Trimo.
Tersangka inisial HM dan SK langsung dilakukan penahanan karena kapal cepat yang dibeli oleh PT. Sumekar tidak dipenuhi sementara uang yang telah diterrimanya juga tidak dikembalikan. Dalam kasus ini, penyidik menyimpulkan adanya kerugian negara.
“Dua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sumenep, untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Kajari Trimo menjelaskan, keputusan untuk langsung menahan kedua tersangka untuk menghidari keduanya melarikan diri atau kabur atau menghilangkan alat bukti.
“Dua tersangka ini oleh penyidik dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo to Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 5 tahun penjara,” terangnya.