SUMENEP, detikkota.com – Ratusan Pondok Pesantren di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Nyatakan telah kantongi izin operasional Selasa (27/07/2021).
Saat ini, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep mencatat, terdapat 411 pondok pesantren (Ponpes) di berbagai daerah yang memiliki izin.
PLT Kasi Pondok Pesantren Kemenag Sumenep, Moh Rifa’i Hasim mengatakan, izin operasional ini berfungsi untuk memudahkan proses pemantauan dan keberadaan masing-masing pesantren. Selain itu, juga bisa di cek secara nasional.
“Dari 411 itu yang terdaftar di emis cuman ada 372 Pondok pesantren (Pontren) dan selebihnya belum masuk di emis”, ujar Moh Rifa’i (22/7)
Kendati demikian, pria yang karap disapa Pak Rifa’i itu berpesan, bagi pesantren yang masih belum terdaftar, untuk segera mengurus pendaftaran di Kemenag setempat. Sedangkan bagi pesantren yang izinnya mati, supaya segera mengurus perpanjangan lagi.
“Kalau pondok pesantrennya terdaftar dan memiliki izin operasional dan sudah terdaftar di emis Pontren maka bisa mengusulkan bantuan pemerintah seperti mendapatkan dana BOS dan lain sebagainya”, ucapnya.
Rifa’i beharap, kedepannya pendataan tanda daftar pesantren semakin tertata dengan baik, tertib administrasi, dan yang jelas semakin kuat peranannya di masyarakat.
“Jadi bagi pesantren yang tidak tau tentang pendataan atau tentang pembaharuan izin bisa tanyakan kepada pontren yang lain atau bisa langsung ke Kemenag”, tutupnya. (Fer)