Kemenag Sumenep Sosialisasikan SE Wajib Upacara dan Lagu Nasional di Madrasah

Kamis, 7 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Sumenep menggelar sosialisasi Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2025 di Aula Al-Ikhlas, Kamis (07/08/2025). Sosialisasi ini bertujuan untuk mengingatkan kembali dan meneruskan pelaksanaan ketentuan baru yang berlaku mulai tahun ajaran 2025/2026.

Dalam SE tersebut, Kankemenag mewajibkan seluruh madrasah negeri maupun swasta di wilayah Kabupaten Sumenep untuk menggelar upacara bendera setiap hari Senin serta menyanyikan lagu wajib nasional sebelum dimulainya kegiatan belajar mengajar.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh kepala madrasah dari jenjang MI, MTs, hingga MA se-Kabupaten Sumenep. Kepala Kankemenag Sumenep, Abdul Wasid, dalam sambutannya menekankan pentingnya pembinaan karakter kebangsaan dan nasionalisme di lingkungan pendidikan madrasah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Melalui pelaksanaan upacara dan lagu wajib nasional, kami ingin membentuk jiwa nasionalisme dan cinta tanah air pada peserta didik sejak dini,” ujarnya.

Abdul Wasid menegaskan bahwa kebijakan ini akan dievaluasi secara rutin untuk memastikan pelaksanaannya berjalan optimal di seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama.

Kebijakan ini mendapat respons positif dari para kepala madrasah. Mereka menyatakan kesiapan masing-masing lembaga dalam mengimplementasikan aturan tersebut demi memperkuat pendidikan karakter dan semangat kebangsaan di lingkungan madrasah.

Berita Terkait

Wakapolres Sumenep Resmi Berganti, Kompol Haris Darma Sucipto Jabat Wakapolres
Bansos Digital Nasional Bergulir, Banyuwangi Tampil sebagai Role Model
Calon Sekda Sumenep yang Masuk Tahap Assessment
Pemkot Surabaya Tingkatkan Kualitas Jalan Rawan Genangan dengan Metode Overlay
Pemkot dan DPRD Surabaya Sepakati Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah
Pemkab Lumajang Terbitkan SE Larangan ASN Live Media Sosial Saat Jam Kerja
Diskominfo Bangkalan Terima Kunjungan DPRD Tulungagung Bahas Transparansi Digital
Sinergi Antar Lembaga, Kapolres Sumenep Sambut Silaturahmi Ka Rutan Kelas IIB Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:32 WIB

Wakapolres Sumenep Resmi Berganti, Kompol Haris Darma Sucipto Jabat Wakapolres

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:54 WIB

Bansos Digital Nasional Bergulir, Banyuwangi Tampil sebagai Role Model

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:43 WIB

Calon Sekda Sumenep yang Masuk Tahap Assessment

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:13 WIB

Pemkot Surabaya Tingkatkan Kualitas Jalan Rawan Genangan dengan Metode Overlay

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:11 WIB

Pemkot dan DPRD Surabaya Sepakati Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Berita Terbaru