Kementerian PANRB Tegaskan 28 & 30 Oktober Adalah Cuti Bersama

Rabu, 28 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, detikkota.com – Masyarakat diimbau teliti atas beredarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait hari libur nasional dan cuti bersama. SKB resmi yang dijadikan acuan cuti bersama dan libur nasional tahun 2020 adalah SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 440/2020, 03/2020, 03/2020.

“Dalam SKB tersebut, tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 adalah cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW,” jelas Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (27/10).

Sedangkan tanggal 29 Oktober 2020, imbuhnya, adalah hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. “SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Fachrul Razi, serta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah,” ujar Dwi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditambahkan Dwi, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi ASN. Hal ini berdasarkan Keppres No. 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020.

Di Rumah Saja

Sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dr. Reisa mengungkapkan staycation (stay vacation) atau berlibur di rumah saja bisa jadi pilihan terbaik saat libur panjang dan cuti bersama nanti.

Ia menilai staycation paling aman dan masyarakat dapat mengendalikan lingkungan tempat tinggalnya, bahkan dapat melibatkan seluruh anggota keluarga.

“Staycation bisa dijadikan kesempatan menjalankan protokol kesehatan keluarga yang telah disusun Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Rumah dibersihkan dan didisinfeksi secara rutin. Pastikan peredaran udara segar dan lancar dengan membuka ventilasi atau jendela, biarkan sinar matahari masuk,” ujarnya dalam keterangan pers beberapa waktu lalu.

Reisa menilai liburan di rumah saja tidak kalah seru dibandingkan berlibur di luar rumah. Banyak hal yang dapat dilakukan mulai tur virtual ke tempat-tempat wisata seperti museum dan sejenisnya.

Bisa juga memanfaatkan internet untuk menonton konser musik, film atau membuat permainan seru bersama anggota keluarga bahkan berolahraga bersama.

“Nah, untuk olahraga ini, kami sudah pernah menyampaikan pedoman dari Kementerian Pemuda dan Olahraga opsi melakukan olahraga di rumah sebagai opsi terbaik. Yoga misalnya, senam atau mempraktikkan tips stretching dan angkat beban,” lanjutnya.

Namun bila masyarakat memutuskan untuk berolahraga di luar rumah, Reisa meminta agar diperhatikan intensitasnya. Untuk tingkat intensitas ringan disarankannya tetap memakai masker dan menjaga jarak aman.

Menyikapi masyarakat yang tetap memutuskan dengan sangat matang untuk bepergian keluar kota, Pemerintah mengingatkan agar memilih moda transportasi yang menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, seperti maskapai penerbangan atau kereta api.

“Bagi yang memakai transportasi umum, pastikan jadwalnya sudah dipilih dari jauh hari. Agar dapat menjauhi kerumunan atau bahkan antrian panjang. Dalam perjalanan wajib memakai masker, hindari makan atau minum, hindari mengobrol panjang di bus atau kereta,” ujarnya.

Untuk masyarakat yang bepergian dan harus menginap, Reisa menyarankan agar memilih hotel atau akomodasi yang patuh dan disiplin menerapkan sanitasi dan protokol kesehatan.

“Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sudah meminta destinasi wisata untuk menerapkan prinsip CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability) atau bersih, sehat, dan aman terutama dari ancaman Covid-19 dan jangan lupa tetap ramah lingkungan,” jelas Reisa.

Lalu untuk masyarakat yang tetap bekerja di luar rumah selama masa libur panjang, Reisa meminta agar tetap mengikuti protokol kesehatan atau arahan Satgas Covid-19 tingkat perusahaan. Karyawan yang bepergian keluar kota diminta untuk melapor kepada Satgas tersebut.

“Ingat, berlibur itu baik untuk kesehatan psikologis kita. Tetapi, tidak mengurangi tanggung jawab kita melindungi diri dan orang lain dari risiko Covid-19. Sikap bertanggung jawab juga baik untuk kesehatan mental, melindungi diri artinya melindungi orang lain juga dan pada akhirnya melindungi Indonesia,” pesan Reisa menutup keterangan persnya. (Dw.A/Red)

Berita Terkait

Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan dan Kebangkitan Bangsa
Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar
Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas
Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan
Disdik Tegaskan Tak Ada Potongan Dana Insentif Guru Non K2 Non ASN, Tantang Sebut Oknum
Insentif Guru Non K2 di Sumenep Diduga Dipangkas hingga Ratusan Ribu Rupiah
Fiskal Tertekan, AFED Nilai Kebijakan APBD Sumenep Tak Sejalan dengan Visi Kepala Daerah

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:12 WIB

Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan dan Kebangkitan Bangsa

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:58 WIB

Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:07 WIB

Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:15 WIB

Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas

Jumat, 2 Januari 2026 - 11:11 WIB

Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan

Berita Terbaru

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

Pemerintahan

SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87

Jumat, 9 Jan 2026 - 14:06 WIB