Ketua DPD Gibran Center Sumenep Desak Jatim Terapkan Pembebasan Pajak Tertunggak seperti Jateng dan Jabar

Didik Haryanto Ketua DPD Gibran Center Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Ketua DPD Gibran Center Sumenep, Didik Haryanto, menyuarakan aspirasi masyarakat Jawa Timur agar pemerintah provinsi menerapkan kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor tertunggak, seperti yang telah dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Ia menilai, kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih pascapandemi menjadi alasan utama perlunya kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil.

Banner

“Faktanya, masyarakat Jatim berharap ada pemutihan pajak tertunggak, seperti yang sudah dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah dan Gubernur Jawa Barat,” ujar Didik, Minggu (13/07/2025).

Didik mendorong Pemprov Jatim agar segera merespons harapan tersebut guna menciptakan pemerataan kebijakan fiskal antar daerah dan memberi keadilan bagi seluruh warga.

Sementara itu, Pemprov Jawa Timur telah kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025. Program ini mencakup pembebasan denda dan pokok tunggakan pajak, khususnya untuk pemilik kendaraan roda dua dari kalangan kurang mampu, pengemudi ojek online, serta roda tiga yang digunakan untuk keperluan usaha.

Pemerintah juga menawarkan insentif pajak lainnya dan mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir.

title="banner"
Banner