Ketum LSM BIDIK Didik Haryanto Soroti Penyegelan Mesin PR Daun Mulia yang Terkesan Dagelan

Ilustrasi

SAMPANG, detikkota.com – Langkah penyegelan dua unit mesin produksi rokok milik Perusahaan Rokok (PR) Daun Mulia oleh Kantor Bea dan Cukai Madura menuai kritik keras dari LSM Bidik. Tindakan itu dinilai tidak lebih dari formalitas yang terkesan sebagai pertunjukan belaka.

Penyegelan dilakukan di lokasi pabrik yang beralamat di Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, atas dugaan pelanggaran perizinan. Mesin yang disegel diketahui digunakan untuk memproduksi sigaret kretek mesin (SKM), padahal izin resmi perusahaan hanya mencakup sigaret kretek tangan (SKT).

“Penyegelan itu hanya simbolik. Mesin tersebut bukan baru datang, tapi sudah bertahun-tahun digunakan untuk produksi. Artinya, aktivitas ilegal sudah lama berlangsung dan tidak mungkin luput dari pantauan,” kata Ketua LSM Bidik, Didik Haryanto, dalam keterangannya di Surabaya, Kamis (8/8/2025).

Menurut Didik, pihaknya telah melakukan investigasi secara mendalam terhadap aktivitas PR Daun Mulia dan beberapa perusahaan lain yang diduga berada dalam satu jaringan distribusi rokok ilegal. Ia menduga bahwa mesin yang disegel merupakan bagian dari sindikat besar yang selama ini bermain di balik peredaran pita cukai ilegal.

“Dari hasil penelusuran kami, ada dugaan kuat bahwa pabrik ini terhubung dengan enam pabrik lainnya yang aktif beroperasi tanpa mematuhi regulasi cukai. Saat ini kami sedang merampungkan laporan untuk dikirim ke Kementerian Keuangan, Dirjen Bea Cukai, dan Dirjen Pajak,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Didik mengkritisi sikap aparat yang dianggap tidak maksimal dalam menindak pelaku utama. Menurutnya, penyegelan tanpa proses hukum terhadap pelaku hanya akan menciptakan kesan seolah-olah negara hadir, padahal akar masalah tidak disentuh.

“Kalau serius ingin menertibkan, seharusnya pelaku usaha nakal seperti ini diproses hukum, bukan hanya disegel lalu dibiarkan. Ini bukan kali pertama kami temukan dugaan semacam ini, dan kami punya rekam jejak datanya,” tegasnya.

Sementara itu, Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura, Megatruh Yoga Brata, membenarkan penyegelan dua unit mesin tersebut. Ia menyatakan bahwa tindakan itu diambil karena PR Daun Mulia belum memiliki izin resmi untuk memproduksi rokok jenis SKM.

“Penyegelan kami lakukan agar mesin tidak digunakan sampai izin produksi SKM-nya keluar. Ini adalah prosedur pengamanan sesuai aturan,” jelas Megatruh.

Namun pernyataan tersebut dibantah oleh LSM Bidik yang menilai bahwa penyegelan semestinya dilakukan jauh lebih awal jika pengawasan dijalankan dengan optimal. Didik menambahkan, proses produksi dan distribusi rokok ilegal kemungkinan besar sudah berlangsung lama dan hasil produksinya pun telah menyebar.

“Kalau produksinya sudah jalan lama, lalu sekarang baru disegel, di mana letak pengawasannya? Jangan sampai tindakan ini hanya menjadi pencitraan. Bea Cukai harus menunjukkan keseriusan, bukan basa-basi,” pungkas Didik yang juga sebagai Wasekjend Media Independen Online Indonesia (MIO) Pusat.

Hingga berita ini ditulis, pemilik PR Daun Mulia, Suhartono, belum dapat dimintai konfirmasi. Nomor telepon yang biasa digunakan dalam keadaan tidak aktif.