Khusus Warga Jawa Timur, Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Oktober 2023

Selasa, 17 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Flayer informasi tentang program pemutihan pajak di wilayah Provinsi Jawa Timur.

Flayer informasi tentang program pemutihan pajak di wilayah Provinsi Jawa Timur.

SUMENEP, detikkota.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) sedang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan. Program tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Pasal 66 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan, dan insentif pajak.

Program pemutihan pajak kendaraan juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/341/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur berlaku dari 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023. Pemutihan pajak ini menjadi agenda pemerintah dalam rangka HUT ke-78 Indonesia dan Hari Jadi ke-78 Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemutihan pajak kendaraan adalah penghapusan denda atau diskon pembayaran pajak.
Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur terdiri dari:
1. Bebas Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya
2. Bebas Sanksi Administrasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB
3. Bebas PKB Progresif.

Pemerintah mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut untuk membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus mendorong pemilik kendaraan melakukan balik nama untuk akurasi data kepemilikan kendaraan.

Kebijakan ini juga untuk mendorong kesadaran masyarakat agar taat pajak serta menciptakan alur tertib administrasi pemungutan pajak daerah dan manuver menangani potensi tunggakan pajak di Jawa Timur.

Program pembebasan BBNKB II dan diskon pajak kendaraan tahun 2023 diperuntukkan kepada warga Jawa Timur, yang memiliki kendaraan bermotor di daerah hukum kepolisian daerah Jawa Timur.

Syarat mengurus balik nama untuk bisa menikmati program pemutihan pajak di Jawa Timur yaitu:
a. STNK asli
b. BPKB asli
c. KTP asli
d. Kuitansi jual beli (bermaterai)
e. Surat pelepasan+stempel (khusus nama PT ke perorangan)
f. Cek fisik
g. Surat kuasa.

Seluruh persyaratan harus dokumen asli dan difotokopi sebanyak 3 rangkap. Khusus kendaraan roda 4 melampirkan fotokopi kartu keluarga.

Masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak di layanan Samsat maupun UPT Bapenda. Pembayaran juga bisa secara online melalui e-Samsat maupun minimarket yang ditunjuk pemerintah.

Berita Terkait

Pemkot Probolinggo Serahkan 30 Unit Motor untuk Program Polisi RW
Wali Kota Surabaya Lantik Lilik Arijanto sebagai Sekda, Fokus pada APBD 2026 dan Pengentasan Kemiskinan
Bupati Bangkalan dan DPRD Sepakati KUA-PPAS 2026
Pemkab Malang Gelar Apel Jogo Malang dan Doa Bersama Demi Indonesia Damai
Bupati Bangkalan Lukman Hakim Ikut Menanam Padi, Dorong Produktivitas Pertanian di Musim Kemarau
Pemkab Bangkalan Salurkan 60 Hand Traktor dan Dorong Hilirisasi Pertanian
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Hasil Reses III Tahun 2025
Wabup Malang Ikuti Rakor Nasional Pengendalian Inflasi dan Program 3 Juta Rumah

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 15:15 WIB

Pemkot Probolinggo Serahkan 30 Unit Motor untuk Program Polisi RW

Kamis, 4 September 2025 - 14:42 WIB

Wali Kota Surabaya Lantik Lilik Arijanto sebagai Sekda, Fokus pada APBD 2026 dan Pengentasan Kemiskinan

Kamis, 4 September 2025 - 12:38 WIB

Bupati Bangkalan dan DPRD Sepakati KUA-PPAS 2026

Rabu, 3 September 2025 - 15:26 WIB

Pemkab Malang Gelar Apel Jogo Malang dan Doa Bersama Demi Indonesia Damai

Rabu, 3 September 2025 - 13:28 WIB

Bupati Bangkalan Lukman Hakim Ikut Menanam Padi, Dorong Produktivitas Pertanian di Musim Kemarau

Berita Terbaru

Lima atlet muaythai asal Kabupaten Probolinggo resmi diberangkatkan untuk mengikuti Kejurnas Muaythai 2025 di NTB.

Olah Raga

Lima Atlet Muaythai Probolinggo Wakili Jatim di Kejurnas NTB

Senin, 15 Sep 2025 - 17:11 WIB

Opini

UMKM: Jalan Sunyi Pengentasan Kemiskinan di Sumenep

Senin, 15 Sep 2025 - 12:11 WIB