KJP Usulkan 3 Rekomendasi kepada Diskominfo

Rabu, 10 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, detikkota.com – Komunitas Jurnalis Pamekasan (KJP) mengusulkan 3 rekomendasi kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (10/11/2021)

Pertama, KJP merekomendasikan untuk menertibkan wartawan yang tidak mengantongi surat tugas atau tanpa surat tugas (TST) peliputan di wilayah Gerbang Salam. Keberadaannya, dinilai mengganggu ritme kinerja wartawan yang membawa surat tugas.

“Adanya wartawan tanpa surat tugas (TST) ini telah mencemarkan profesi wartawan dan merugikan masyarakat,” kata Ketua KJP Slamet Ready saat dikonfirmasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Slamet menjelaskan, jika ada seseorang yang mengaku wartawan tetapi tidak mengantongi surat tugas dari perusahaannya, serta tidak tercantum di box redaksi media masing-masing patut diduga keaslian wartawannya.

“Untuk itu saya sarankan agar Diskominfo segera mengecek keberadaan wartawan yang demikian itu sebelum kecolongan lebih jauh lagi,” ujarnya.

Bahkan, KJP mengusulkan untuk wartawan yang menjadi ketua di sebuah organisasi kewartawanan Pamekasan harus memiliki sertifikat minimal kompetensi pada jenjang muda (UWK/UKJ).

Dengan mengantongi sertifikat kompetensi wartawan kata Slamet, akan membuat sumber daya manusia (SDM) wartawan di Pamekasan kredibel dan professional. Dengan begitu juga, seorang ketua yang sudah memiliki sertifikat UKW/UKJ diharapkan bisa membimbing anggotanya dalam penyajian sebuah berita yang dihasilkan berkualitas.

“Setidak-tidaknya minimal mempunyai sertifikat kompetensi wartawan jenjang muda. InsyaAllah lebih kredibel dan wise dalam memberikan usulan-usulan untuk kemajuan Pamekasan kedepan, dan KJP siap menjadi fasilitator atau penyelenggara uji tulis wartawan nantinya,” ucapnya

Selanjutnya, alumnus STAI Syaichona Cholil Bangkalan itu mengatakan, tugas dasar wartawan itu adalah salah satunya menulis, menyiarkan, mengabarkan dan memberikan karya kepada khalayak umum. Jika wartawan tidak bisa menulis, menyiarkan, patut di pertanyakan ke wartawanannya.

“Jika tidak bisa menulis, menyiarkan, apa bisa disebut sebagai seorang wartawan? menurut saya tidak. Makanya, KJP merekomendasikan Diskominfo untuk menertibkan wartawan TST itu,” pintanya.

Makanya, KJP kata Slamet, juga merekomendasikan Diskominfo untuk menggelar lomba menulis, menyiapkan karya ilmiah bagi wartawan di Pamekasan. Tujuannya, untuk mengukur kemampuan menulis wartawan yang bertugas di Pamekasan.

“Diskominfo bisa bekerja sama dengan lembaga professional sebagai penguji. Toh, ini juga bisa membantu Diskominfo dan Pemkab. Secara otomatis mereka ter training dengan sendirinya,” pungkasnya (Fauzi)

Berita Terkait

Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan dan Kebangkitan Bangsa
Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar
Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas
Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan
Disdik Tegaskan Tak Ada Potongan Dana Insentif Guru Non K2 Non ASN, Tantang Sebut Oknum
Insentif Guru Non K2 di Sumenep Diduga Dipangkas hingga Ratusan Ribu Rupiah
Fiskal Tertekan, AFED Nilai Kebijakan APBD Sumenep Tak Sejalan dengan Visi Kepala Daerah

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:12 WIB

Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan dan Kebangkitan Bangsa

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:58 WIB

Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:07 WIB

Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:15 WIB

Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas

Jumat, 2 Januari 2026 - 11:11 WIB

Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan

Berita Terbaru