Komisi I DPRD Sumenep Desak Satpol PP Berantas Rokok Ilegal, Segini Dana yang Dianggarkan

SUMENEP, detikkota.com – Sekretaris Komisi I, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Suroyo mendesak agar rokok ilegal yang marak beredar di Kabupaten Sumenep segera diberantas. Selain merugikan negara, rokok ilegal juga meresahkan masyarakat.

Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal menjadi tanggung jawab Satpol PP Sumenep. Pihaknya meminta agar instansi tersebut segera melakukan upaya-upaya pemberantasan rokok illegal.

Banner

Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep mengalokasikan anggaran Rp 1,9 miliar untuk pemberantasan rokok ilegal. Dana tersebut bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

“Tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan operasi pemberatasan rokok ilegal. Apalagi, dana yang dianggarkan melalui DBHCHT 2023 sudah masuk rekening Satpol PP,” sebutnya, Rabu (5/4/2023).

Politisi Partai Gerindra itu khawatir, jika Satpol PP Sumenep lamban mengambil tindakan tegas, peredaran rokok ilegal akan makin banyak dan meluas.

Terpisah, Kabid Penegak Perda, Satpol PP Kabupaten Sumenep, Nurus Dahri menyatakan, ada 3 kegiatan yang akan dilaksanakan pihaknya berkaitan dengan pemberantasan rokok ilegal, yaitu sosialisasi, pengumpulan informasi, dan operasi bersama.

”Sosialisasi dan pengumpulan informasi dilakukan langsung oleh pemerintah daerah. Itu tidak melibatkan Bea Cukai,” ungkapnya.

Sementara operasi bersama, lanjutnya, wajib melibatkan petugas Bea Cukai. Sebab, dalam operasi tersebut juga akan dilakukan penyitaan barang bukti (BB) jika ditemukan rokok ilegal. ”Termasuk, melibatkan TNI dan Polri dalam operasi bersama,” imbuhnya.

Nurus menjelaskan, pengumpulan informasi dilakukan oleh tim satuan tugas (Satgas). Anggotanya terdiri dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Seperti Diskop UKM Perindag, Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Setkab Sumenep.

Kegiatan tersebut berupa investigasi dan identifikasi ke lapangan. Sasarannya pertokoan dan tempat yang diduga kuat sebagai lokasi peredaran rokok ilegal. ”Hasil investigasi itu kemudian dilaporkan kepada Dirjen Bea dan Cukai melalui Siroleg (sistem informasi rokok ilegal),” jelasnya.

Namun, 3 agenda pengawasan rokok ilegal belum ada yang terealisasi karena ada program yang lebih prioritas. ”Pimpinan kami sedang mengikuti diklat. Jadi, harus menunggu sampai diklat pimpinan selesai,” tandasnya.(red)

title="banner"
Banner