Komisi IV DPRD Sumenep Inisiasi Raperda Pengembangan Desa Wisata

SUMENEP, detikkota.com – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tengah menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemberdayaan Desa Wisata.

Selain bertujuan mendukung dan memaksimalkan pengembangan potensi wisata yang dimiliki setiap Desa, lahirnya Perda pemberdayaan Desa Wisata diyakini akan mendatangkan banyak manfaat, salah satunya menjaga kearifan lokal (local wisdom).

Seperti yang disampaikan Sami’oeddin, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep, bahwa potensi wisata yang dimiliki Sumenep baik alam, pantai, sejarah maupun religi cukup melimpah.

“Yang jelas, regulasi tentang desa wisata, kami mendukung memaksimalkan potensi wisata yang dimiliki masing-masing desa, terutama pada kearifan lokal,” jelasnya, Senin (12/09/2022).

Pihaknya menyebutkan, pengelolaan wisata seperti di Bukit Tawap Desa Pagar Batu Saronggi atau Pantai Sembilan Giligenting, merupakan dua dari sekian banyak wisata desa yang tengah dikelola secara serius, dan terbukti dapat mendatangkan manfaat untuk masyarakat sekitar.

“Wisata desa yang ada belum ada regulasi yang mengatur mengenai pengelolaan dan pemberdayaannya, sehingga kami berpikir untuk membuat Raperda pengembangan desa wisata,” paparnya.

Ia memaparkan, lewat Raperda Pengembangan Desa Wisata, ke depan harus ada kolaborasi antara dinas terkait.

“Harus ada kolaborasi, seperti Disbudporapar menggandeng Dinas Pertanian, wisata yang ada dikembangkan ke sektor pertanian misalnya, ada wisata petik melon, wisata petik jagung manis, dan sejenisnya,” jelas Politisi senior PKB ini.

Politisi senior itu menambahkan, naskah akademik Raperda usul prakarsa legislatif itu sudah dikaji oleh tim Universitas Brawijaya sebelum dilakukan pembahasan di DPRD.

Pihaknya juga menyebutkan bahwa Raperda pemberdayaan desa wisata nantinya akan mengatur soal keterlibatan daerah. Dalam pengembangan baik support anggaran untuk infrastruktur maupun support pendampingan pengembangan.

Ia juga berharap, wisata yang dikelola oleh desa dapat menggerakkan ekonomi masyarakat desa sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).

“Harapan kami ketika Raperda Pengembangan Desa Wisata sudah ada, maka akan mempermudah meningkatkan perputaran ekonomi masyarakat di tingkat desa,” pungkasnya.