Korban Pelecehan Seksual di SMA SPI Kota Batu Jalani Visum

Senin, 31 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Ketiga siswi atau alumni yang diduga menjadi korban kekerasan hingga pelecehan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu kini menjalani visum di RS Bhayangkara Surabaya HS Samsoeri Mertojoso, Senin (31/5/2021).

“Ketiganya menjalani visum mulai pukul 10.00 Wib. Ada tiga anak terduga korban, selain kita dampingi, Komnas PA juga ikut mendampingi. Biasanya visum itu 7 sampai 8 jam. Hasil visum yang membawa penyidiknya kalau sudah selesai,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Pemkot Kota Batu, MD Forkan.

Ia menjelaskan, visum itu meliputi bekas-bekas kekerasan fisik. Setelah selesai visum, penyidik akan memintai berita acara pemeriksaan (BAP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses hukum ini, ia terus memberikan pendampingan psikologis terutama pada terduga korban selain juga keluarga mereka.

“Penanganan ini harus luar biasa karena bila terbukti kejahatan seperti ini sangat luar biasa dan berdampak buruk pada psikologisnya. Trauma healing yang kita utamakan,” terangnya.

Forkan menyebut jika korban menceritakan kepada dirinya bila dianiaya hingga lebam hingga bibirnya pecah dengan membawa bukti foto dampak kekerasan tersebut.

“Tapi kembali praduga tidak bersalah harus dijaga dan dijunjung tinggi. Yang bisa memutuskan bersalah atau tidak pengadilan bukan kita,” tandasnya.

Sedangkan kuasa hukum JE, pemilik SMA SPI Kota Batu, Recky Bernardus Surupandy mengatakan pengaduan maupun pelaporan kepada Polda Jatim adalah hak mutlak yang dimiliki oleh masing-masing warga negara Indonesia.

“Tapi dari situ timbul juga suatu kewajiban untuk membuktikan kebenaran atas pengaduan maupun pelaporan sebagaimana dimaksud. Terlapor juga memiliki hak untuk melakukan upaya hukum guna membuktikan ketidakbenaran suatu pengaduan maupun pelaporan,” kata dia.

Ia menyebut jika pelapor harus melengkapi alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

“Kita juga akan melakukan upaya hukum sebaik-baiknya guna kepentingan hak dan kepentingan hukum dari klien kami,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Jatim pada Sabtu (29/5) lalu.

Kepala Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Risna Amalia sendiri telah membantah tudingan yang mengarah ke pihaknya. Ia mengaku kaget dan aneh dengan laporan dari Komnas PA. (Redho)

Berita Terkait

Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan dan Kebangkitan Bangsa
Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar
Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas
Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan
Disdik Tegaskan Tak Ada Potongan Dana Insentif Guru Non K2 Non ASN, Tantang Sebut Oknum
Insentif Guru Non K2 di Sumenep Diduga Dipangkas hingga Ratusan Ribu Rupiah
Fiskal Tertekan, AFED Nilai Kebijakan APBD Sumenep Tak Sejalan dengan Visi Kepala Daerah

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:12 WIB

Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan dan Kebangkitan Bangsa

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:58 WIB

Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:07 WIB

Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:15 WIB

Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas

Jumat, 2 Januari 2026 - 11:11 WIB

Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan

Berita Terbaru

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

Pemerintahan

SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87

Jumat, 9 Jan 2026 - 14:06 WIB