Korban Pelecehan Seksual di SMA SPI Kota Batu Jalani Visum

Senin, 31 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Ketiga siswi atau alumni yang diduga menjadi korban kekerasan hingga pelecehan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu kini menjalani visum di RS Bhayangkara Surabaya HS Samsoeri Mertojoso, Senin (31/5/2021).

“Ketiganya menjalani visum mulai pukul 10.00 Wib. Ada tiga anak terduga korban, selain kita dampingi, Komnas PA juga ikut mendampingi. Biasanya visum itu 7 sampai 8 jam. Hasil visum yang membawa penyidiknya kalau sudah selesai,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Pemkot Kota Batu, MD Forkan.

Ia menjelaskan, visum itu meliputi bekas-bekas kekerasan fisik. Setelah selesai visum, penyidik akan memintai berita acara pemeriksaan (BAP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses hukum ini, ia terus memberikan pendampingan psikologis terutama pada terduga korban selain juga keluarga mereka.

“Penanganan ini harus luar biasa karena bila terbukti kejahatan seperti ini sangat luar biasa dan berdampak buruk pada psikologisnya. Trauma healing yang kita utamakan,” terangnya.

Forkan menyebut jika korban menceritakan kepada dirinya bila dianiaya hingga lebam hingga bibirnya pecah dengan membawa bukti foto dampak kekerasan tersebut.

“Tapi kembali praduga tidak bersalah harus dijaga dan dijunjung tinggi. Yang bisa memutuskan bersalah atau tidak pengadilan bukan kita,” tandasnya.

Sedangkan kuasa hukum JE, pemilik SMA SPI Kota Batu, Recky Bernardus Surupandy mengatakan pengaduan maupun pelaporan kepada Polda Jatim adalah hak mutlak yang dimiliki oleh masing-masing warga negara Indonesia.

“Tapi dari situ timbul juga suatu kewajiban untuk membuktikan kebenaran atas pengaduan maupun pelaporan sebagaimana dimaksud. Terlapor juga memiliki hak untuk melakukan upaya hukum guna membuktikan ketidakbenaran suatu pengaduan maupun pelaporan,” kata dia.

Ia menyebut jika pelapor harus melengkapi alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

“Kita juga akan melakukan upaya hukum sebaik-baiknya guna kepentingan hak dan kepentingan hukum dari klien kami,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Jatim pada Sabtu (29/5) lalu.

Kepala Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Risna Amalia sendiri telah membantah tudingan yang mengarah ke pihaknya. Ia mengaku kaget dan aneh dengan laporan dari Komnas PA. (Redho)

Berita Terkait

Ratusan Casis Polri 2026 di Polres Sumenep Lolos Rikmin Awal
Penumpang Bandara Banyuwangi Naik 5 Persen Selama Libur Lebaran 2026
BMKG Ungkap Ciri Pancaroba, Waspadai Hujan Lebat dan Awan Cumulonimbus
Pemerintah Refocusing Anggaran hingga Rp130 Triliun, Fokus pada Belanja Produktif
Polres Sumenep Tegaskan Seleksi Polri 2026 Harus Bersih dan Transparan
Darurat BBM di Kepulauan Sumenep, Harga Melonjak hingga Rp30 Ribu dan Stok Nihil, Sekolah Lumpuh Nelayan Tak Melaut
Arus Balik Tol Trans Jawa Kondusif, 2,9 Juta Kendaraan Masuk Jakarta
Puncak Arus Balik Lebaran, Pelabuhan Ketapang Dipadati Kendaraan

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 11:03 WIB

Ratusan Casis Polri 2026 di Polres Sumenep Lolos Rikmin Awal

Sabtu, 4 April 2026 - 13:18 WIB

Penumpang Bandara Banyuwangi Naik 5 Persen Selama Libur Lebaran 2026

Kamis, 2 April 2026 - 12:29 WIB

BMKG Ungkap Ciri Pancaroba, Waspadai Hujan Lebat dan Awan Cumulonimbus

Rabu, 1 April 2026 - 10:49 WIB

Pemerintah Refocusing Anggaran hingga Rp130 Triliun, Fokus pada Belanja Produktif

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:40 WIB

Polres Sumenep Tegaskan Seleksi Polri 2026 Harus Bersih dan Transparan

Berita Terbaru

Wakil Bupati Lumajang Yudha Adji Kusuma saat memimpin rapat koordinasi stabilitas stok LPG 3 kilogram dan BBM di Ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang, Kamis (9/4/2026).

Pemerintahan

Distribusi LPG 3 Kg di Lumajang Dipercepat, Pengawasan Diperketat

Kamis, 9 Apr 2026 - 14:41 WIB