SUMENEP, detikkota.com – Penataan Dapil (daerah pemilihan) merupakan tahapan yang penting dalam pemilu 2024. Mewujudkan transparansi dan keterbukaan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep gelar uji publik penataan dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Sumenep, pada Kamis (08/12/2022) di hotel de’baghraf Jl. Panglima Sudirman No.5 – 5a, Lingkungan Delama, Pajagalan, Kec. Kota Sumenep.
Uji publik penataan dapil ini melibatkan sejumlah akademisi, Petinggi Partai Politik, Bawaslu Kabupaten Sumenep, Ormas, OKP dan Organisasi Kemasiswaan serta Organisasi Media yang juga turut dilibatkan dalam uji publik ini.
Dalam Sambutannya, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Sumenep Rahbini menyampaikan, rencana penataan dapil ini sebenarnya sudah lama digulirkan untuk publik. Bahkan, kegiatan uji publik juga pernah dilakukan sebelumnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Uji publik ini kami gelar untuk memberikan pandangan tentang rencana penataan dapil di Sumenep. Kami ingin mengetahui pendapat dan masukan dari berbagai pihak terkait rencana penataan dapil itu,” kata Dr. H.Rahbini.M.Pd, selaku Plt Ketua KPU Sumenep.
Rahbini memaparkan mengenai rancagan usulan dapil KPU Sumenep yang telah dibuat sesuai petunjuk teknis penataan dapil dan alokasi kursi yang ditetapkan KPU RI.
Bahkan kata Rahbini, KPU Sumenep juga telah memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan. Sesuai tahapan, penyampampaian tanggapan itu dibuka sejak 23-29 November 2022.
Namun, hingga berakhir masa sanggah tidak ada satupun warga Sumenep yang mengirimkan tanggapan.
“Ada satu orang yang menanggapi dari Kecamatan Lenteng, tapi bukan soal penataan dapil, melainkan penambahan kursi di Dapil 2,” terangnya.
Rahbini Menuturkan, rencana penataan dapil itu tidak semua elemen dapat menyetujui, tentu ada yang menolak dengan alasan tertentu. Salah satu penolakan datang dari beberpa Parpol.
“Ada 8 parpol yang menolak, dan 2 parpol tidak menentukan sikap,” jelasnya tanpa menyebutkan nama-nama Parpol.
Maka dari itu, Hasil uji publik tersebut akan dipresentasikan KPU Sumenep dihadapan KPU Provinsi Jawa Timur, untuk selanjutnya diserahkan ke KPU RI.
“Kami langsung melakukan finalisasi setelah uji publik ini, kemudian pencermatan oleh KPU Jatim untuk dipresentasikan. Setelah itu baru dikirim ke KPU RI,” ujarnya.
Dalam rancangan tersebut, ada 3 kecamatan yang diusulkan menjadi dapil baru, yakni Kecamatan Manding, Batuputih, dan Dasuk. Tiga kecamatan ini memiliki total jumlah penduduk sebanyak 104.765.
Jika dilihat dari jumlah penduduk di tiga kecamatan tersebut, maka alokasi kursi legislatif sebanyak 5. Kursi itu didapat dengan mengurangi jumlah kursi di Dapil I dan V masing-masing 2 kursi, kemudian Dapil IV 1 kursi.
“Penataan dapil yang kami usulkan ini berdasarkan bukti-bukti empirik dan letak geogragis. Tapi keputusan akhir apakah penambahan dapil itu akan disetujui atau tidak, Keputusan itu berada di KPU RI,” Jelasnya.
Untuk Diketahui, Kabupaten Sumenep terdiri dari 7 Daerah Pemilihan (Dapil), dengan Jumlah kursi di DPRD sebanyak 50 Kursi.
Untuk Dapil I yang terdiri dari Kecamatan Kota, Manding, Batuan, Kalianget, dan Talango memiliki 9 kursi. Kemudian Dapil II yang terdiri dari Kecamatan Lenteng, Bluto, Saronggi, dan Giligenting memiliki 7 kursi. Kemudian Dapil III yang meliputi Kecamatan Pragaan, Guluk-guluk, dan Ganding memiliki 7 kursi.
Sedangkan Dapil IV yang meliputi Kecamatan Dasuk, Rubaru, Ambunten, dan Pasongsongan memiliki 7 kursi. Kemudian Dapil V yang meliputi Kecamatan Gapura, Batuputih, Batang-Batang, dan Dungkek, memiliki 8 kursi.
Sementara untuk wilayah kepulaua terbagi dalam 2 Dapil, yaitu Dapil VI yang terdiri dari Kecamatan/Pulau Sapeken, Kecamatan Arjasa dan Kangayan (Pulau Kangean) dengan 7 kursi.
Kemudian Dapil VII yang meliputi wilayah Kecamatan Gayam dan Nonggunong (Pulau Sepudi), Kecamatan/ Pulau Raas, dan Kecamatan/Pulau Masalembu memiliki 5 kursi. (Md/red)