KPU Sumenep Konsultasi ke KPU Jatim soal Rekomendasi Bawaslu Setempat

Komisioner KPU Sumenep, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dekki Prasetia Utama.

SUMENEP, detikkota.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat soal pejabat negara, mulai dari Kepala Desa (Kades), anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hingga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) masuk Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Sumenep pada Pemilu 2024.

Komisioner KPU Sumenep, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dekki Prasetia Utama mengaku telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut.

Banner

“Kami telah berkonsultasi ke KPU Jatim terkait rekomendasi dari Bawaslu Sumenep yang menyebut ada beberapa Caleg yang sebelumnya menjabat sebagai Kades, anggota BPD dan pendamping PKH masuk di DCS,” jelasnya, Kamis (28/9/2023).

Sebagai pejabat negara yang masih aktif, lanjutnya, Bacaleg harus menyertakan surat pengunduran diri dari pekerjaannya dan surat itu tidak dapat ditrik kembali sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami juga akan menindaklanjuti dan berkoodinasi dengan partai politik (Parpol) pengusung. Nanti akan dicek satu-satu,” imbuhnya.

Menurutnya, dalam rekomendasi Bawaslu tersebut, sebagian pejabat negara telah menyerahkan surat pengunduran diri melalui Silon dan sebagian lainnya memang belum.

“Intinya, soal rekomendasi itu KPU akan melakukan koordinasi dulu,” pungkas Dekki.

title="banner"
Banner