SUMENEP, detikkota.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menyebut ada 1 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di daerahnya yang belum membuat rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis Penyelenggaraan, Decky Prasetya Utama megatakan, pihaknya memberikan batas waktu hingga H-1 masa kampanye bagi parpol yang belum memiliki rekening khusus dana kampanye.
”Sebanyak 17 parpol telah mengajukan rekomendasi pembukaan akun ke KPU untuk membuat rekening khusus dana kampanye ke bank. Jadi hanya tinggal 1 parpol,” jelasnya, Rabu (15/11/2023).
Decky tidak mau menyebutkan parpol peserta Pemilu yang belum membuat RKDK tersebut. ”Intinya satu parpol masih belum,” ucapnya singkat.
Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seluruh sumbangan dalam bentuk uang wajib ditempatkan pada RKDK sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye. KPU juga telah menyampaikan ketentuan tersebut kepada pimpinan parpol peserta Pemilu, khususnya di Kabupaten Sumenep.
”KPU siap menfasilitas Parpol untuk menerbitkan rekomendasi pembukaan akun ke bank yang ditunjuk maksimal H-1 sebelum masa kampanye,” tegasnya.
Dalam Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, masa kampanye dilaksanakan 75 hari sebelum hari H, yakni mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Adapun hari H Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten pada 14 Februari 2024.